PIRU, Siwalimanews – Pemkab Seram Bagian Barat SBB menertibkan 10 unit bangunan yang dibangun tanpa mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan, Selasa (9/2).

Penertiban bangunan tanpa IMB yang dianggap liar ini, dipimpin langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu MJ Kaihatu, didamping Kasatpol PP A Tuhenay dan Asisten III Sekda SBB Alfin Tuasun.

Penertiban kepada bangunan-bangunan tersebut dengan cara memasang baliho larangan oleh anggota Satpol PP yang bertuliskan Dilarang Membangun Tanpa IMB.

“Kami segel sementara bangunan-bangunan ini karena tidak miliki IMB. Apa bila dalam beberapa hari ke depan pemilik bangunan sudah kantongi IMB, maka tim akan turun untuk melepaskan baliho tersebut agar pemiliknya dapat melanjutkan proses pembangunan,” ujar Kaihatu kepada Siwalimanews di sela-sela penertiban itu.

Seharusnya kata Kaihatu, sebelum mendirikan bangunan, pemilik bangunannya sudah harus mengurus IMB. Untuk itu, masyarakat tidak boleh nekat mendirikan bangunan terlebih dahulu dan menyepelekan IMB.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Maluku Segera Jadi Embarkasi Haji  

“Jika nekat berbuat demikian, maka itu menyalahi aturan. Kami tetap bekerja profesional sesuai dengan aturan. Sebelumnya kita sudah berikan himbauan untuk urus IMB,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya hanya menjalankan tugas untuk menertibakan setiap bangunan yang tak miliki IMB, sedangkan hal teknis lainnya, itu merupakan kewenangan Dinas PU untuk mengeluarkan teguran, jika bangunan tersebut dibangun tak sesuai konstruksi.

“PMPTSP hanya melakukan tugasnya saja dan menghimbau masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilakukan,” tuturnya.

Walaupun himbaun terus disampaikan tambah dia, namun masih ada warga yang membandel dengan tidak menghiraukan himbuhan tersebut. Untuk menghindari adanya bangunan liar, maka pihaknya minta warga untuk ikut mengawasi di lingkungannya masing-masing.

“Kita minta warga awasi di lingkunganya, apabila ditemukan ada bangunan tanpa IMB segera laporkan ke kita agar ditertibkan. (S-48)