AMBON, Siwalimanews – Fendri Teurupun alias Fendi, pelaku penganiaya warga Passo Markus Laimeheriwa hingga tewas di kawasan Teluk Ambon pada 8 Agustus 2020 lalu, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Feliks R Wuisan pada sidang putusan yang berlangsung di PN Ambon Selasa (9/2), terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan berat dan terbukti melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam amar tuntutan dan dakwaan JPU dan divonis 5 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ucap Feliks R.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa sedikit ringan dari tuntutan dan dakwaan dari JPU Chaterina Lesbata, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Untuk diketahui, tindak pidana penganiayaan yang merengut nyawa ini terjadi pada, Sabtu (8/8) di kos-kostan milik saksi Joice Natalia Laimeheriwa alias Joice di kawasan Desa Rumatiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Baca Juga: Walikota Benarkan KPK Periksa Stafnya

Saat itu terdakwa yang adalah pacar saksi sementara berada di kamar kos milik saksi, berselang beberapa saat datang korban yang adalah saudara saksi dan memergoki terdakwa yang sementara berduaan dengan saksi di kamar tersebut.

“Saat itu korban datang bersama salah seorang rekannya, dan sempat tanya alasan keberaadaan terdakwa di kamar saksi serta status keduanya, dan terdakwa menjawab kalau saksi merupakan pacar terdakwa,” jelas JPU Chaterina Lesbata dalam berkas tuntutannya.

Selanjutnya, tanpa basa basi korban langsung melakukan pemukulan terhadap terdakwa sebanyak satu kali. Terdakwa yang merasa tertekan panik mengambil sebilah pisau dan menusukan ke arah korban hingga korban tersungkur.

Melihat korban yang bersimbah darah terdakwa kemudian melarikan diri.

“Usai kejadian korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Tantui untuk mendapat perawatan medis, namun selang beberapa minggu, korban akhirnya meninggal dunia,” ungkap Lesbata. (S-45)