MELAKUKAN koordinasi secara intens dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku untuk mengaudit kerugian negara kasus dugaan korupsi Politeknik Negeri Ambon merupakan salah satu komitmen penyidik Kejari Ambon dalam menuntaskan kasus ini.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi anggaran DIPA dari APBN 2022 Rp72,701 miliar di Politeknik Negeri Ambon ini diduga ada perbuatan melawan hukum yang terindikasi pada kerugian negara sehingga keterangan saksi juga sementara dirampungkan.

Dan untuk memperkuat bukti dugaan korupsi pada Lembaga yang dipimpin Dedi Mairuhu itu, sudah 76 saksi yang telah diperiksa. Kendati demikian, hingga kini Kejari Ambon belum mengantongi calon tersangka, dengan alasan masih merampungkan hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Kendati demikian, Kejari Ambon melalui Kasi Intel, Ali Topatubun menyatakan komitmen Lembaga korps adhyaksa ini untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Poltek dan saat ini inten berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku dan jika hasil pemeriksaan sudah rampung dan hasil audit sudah ada maka pihaknya akan informasikan kembali.

Disisi lain, berbagai kalangan mendesak Kejari Ambon untuk segera menetapkan tersangka sambil menunggu hasil audit yang dilakukan.

Baca Juga: Rame-Rame Dukung Tuntaskan Korupsi Politeknik

Hasil audit memang harus dilakukan oleh lembaga auditor dalam hal ini BPKP dan hasil audit itu juga digunakan untuk meyakinkan penyidik berapa besar kerugian negara yang terjadi di dalam kasus ini akibat tindakan para oknum-oknum di Poltek.

Karena jika dilihat dari sisi kasusnya dengan memeriksa 76 saksi melalui proses penyidikan yang dilakukan itu berarti tim penyidik dalam hal ini Kejari Ambon telah memiliki cukup bukti yang kuat, dimana unsur perbuatan melawan hukum sudah ditemukan, unsur tindak pidana korupsi juga sudah ada, dan yang hanya dicari adalah siapakah yang punya peranan lebih besar yang pada akhirnya negara mengalami kerugian dari kasus ini.

Jika kasus itu sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti tim penyidik sudah memperoleh unsur perbuatan melawan hukum dan unsur korupsi dan untuk meyakinkan lagi harus dihitung kerugian Negara itu oleh lembaga auditor dalam hal ini BPKP sehingga tim penyidik sudah mengantongi calon tersangka.

Hanya untuk meyakinkan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka, membutuhkan hasil audit sehingga Kejari harus segera menetapkan tersangka karena sudah sampai tingkat penyidikan dan sudah periksa puluhan saksi berarti kejaksaan sudah mengantongi calon tersangka, hanya siapa jaksa pasti berhati-hati dalam proses tersebut.

Kendati demikian, miris sudah 76 saksi diperiksa tetapi Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu belum juga diperiksa Tim Penyidik. Apakah memang ada diskriminasi dan tebang pilih ataukah memang Dady Mairuhu diistimewakan jaksa. Bahkan indikasi kerugian negara juga dimintakan untuk dikembalikan oleh pihak-pihak tertentu.

Hal itu pula yang mendorong puluhan mahasiswa Politeknik Negeri Ambon, Senin (25/9) siang, melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon dan Aliansi Penggugat Korupsi Provinsi Maluku juga melakukan aksi serupa di tempat yang sama, Senin (25/9) lalu.

Koordinator Lapangan, Hedet Hayoto dalam demonstrasi tersebut mempertanyakan alasan jaksa menyuruh pihak-pihak terkait mengembalikan kerugian keuangan negara, padahal kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan.

Komitmen jaksa untuk menuntaskan kasus ini harus dibaringi dengan kinerja yang transparansi dan tidak tebang pilih. Siapapun yang terlibat dan melakukan perbuatan melawan hukum harus bertanggung jawab tanpa ada diskriminasi dari jaksa sendiri.(*)