Guna mendalami kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah PON XX Papua ke KONI Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku melibatkan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dana senilai Rp16 miliar itu diduga dipakai tidak sesuai peruntukan, dan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mau salah langkah dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah PON XX Papua yang diperuntukan bagi KONI Maluku sebesar Rp.16 Milliar.

Karena itu, jaksa masih perlu pendalaman lebih lanjut apakah dugaan penyalahgunaan dana hibah itu bersifat administratif ataukah murni korupsi.

Sejumlah kalangan baik akademisi maupun praktisihukum mendukung dan memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku dalam mengusut kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah PON XX Papua ke KONI Maluku senilai Rp16 miliar itu, tetapi mereka juga menuntut Inspektorat Maluku sebagai APIP untuk objektif dan transparan dalam mengaudit atau memeriksaan dana hibah tersebut.

Baca Juga: Menanti Realisasi Komitmen Kejati Maluku

Pasalnya, APIP sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Maluku dinilai kurang objektif dalam melakukan proses audit tersebut. Karena sejarah membuktikan jika hasil audit yang dikeluarkan oleh auditor internal pemerintah sering tidak tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Karena itu, keputusan Kejaksaan Tinggi Maluku meminta Inspektorat memeriksa dana hibah miliaran rupiah itu harus dikaji ulang secara matang.

Kejati Maluku mestinya melibatkan auditor independen seperti BPKP dan BPK, karena hasilnya jauh lebih objektif dibandingkan dengan Inspektorat, sebab dalam kasus ini, ada birokrat yang patut diduga terlibat didalamnya.

Selain itu, untuk mendukung peradilan yang cepat dan biaya murah, maka auditor independen jauh lebih baik jika dibandingkan dengan auditor internal pemerintah yang cenderung memperlambat hasil audit.

Apalagi nilai anggaran yang diduga disalahgunakan cukup besar mencapai 16 miliar, maka kasus ini harus ditangani secara baik oleh Kejaksaan Tinggi agar tidak menimbulkan penilaian miring dari masyarakat.

Karena itu, publik meminta, Inspektorat Maluku untuk bersikap objektif dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, sehingga penegakan hukum dapat berjalan seterang-terangnya.

Hal ini, karena hasil audit penyalahgunaan dana hibah KONI sangat penting bagi Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menentukan, apakah kasus tersebut masuk dalam ranah administrasi atau pidana maka objektifitas dari auditor sangat penting.

Selain itu, masyarakat saat ini sangat menantikan keberpihakan Inspektorat Maluku sebagai APIP dalam membuka setiap penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat.

Intinya, Inspektorat sebagai APIP diharapkan dalam memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran dana Hibah KONI Maluku bersikap objektif, independen dan jangan mau diintervensi oleh siapapun, karena hasil pemeriksaan APIP itu penting bagi Kejati Maluku untuk melakukan pengusutan jika memang ditemukan ada tindak pidana.

Berikut Inspektorat sebagai APIP harus berani memberikan rekomendasi untuk proses hukum jika ditemukan ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang menjurus kepada tindak pidana korupsi.(*)