TERMINAL adalah salah satu komponen dari sistem transportasi yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan barang hingga sampai ke tujuan akhir suatu perjalanan, juga sebagai tempat pengendalian, pengawasan, pengaturan dan pengoperasian.

Direktur Jendral Perhubungan Darat (1995) menyatakan bahwa terminal angkutan umum merupakan titik simpul dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi pokok sebagai pelayanan umum, berupa tempat kendaraan umum menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau barang , bongkar muat barang, sebagai tempat berpindahnya penumpang baik intra maupun antar moda transportasi yang terjadi sebagai akibat adanya arus pergerakan manusia dan barang serta adanya tuntutan efisiensi transportasi.

Fungsi terminal bagi penumpang, adalah untuk kenyamanan menunggu, kenyamanan perpindahan dari satu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain, tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (pelataran parkir, ruang tunggu, papan informasi, toilet, toko, loket, dll) serta fasilitas parkir bagi kendaraan pribadi atau kendaraan penumpang.

Sementara fungsi terminal bagi pemerintah, antara lain adalah dari segi perencanaan dan manajemen lalu lintas dan menghindari kemacetan, sebagai sumber pemungutan restribusi dan sebagai pengendali arus kendaraan.

Namun kenyataannya, Terminal Mardika baik A1 dan A2 sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana peruntukannya.

Baca Juga: Lamban Audit Korupsi MTQ

Para pedagang dengan lapak-lapaknya menjamur di areal parkiran Terminal Mardika, sehingga angkutan umum sulit mengakses terminal untuk menurunkan dan menaikan penumpang maupun barang.

Penertiban kawasan Terminal Mardika, mulai dilakukan. Tim Terpadu Pemerintah Kota Ambon mulai bergerak untuk penertiban kawasan Pasar dan Terminal Mardika.

Asisten Perekonomian dan Keaejahteraan Rakyat Peme­rintahan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy, mengatakan, untuk dua hari pertama, Tim akan bekerja melakukan penertiban dan normalisasi jalur di Terminal A1 dan B1. Selanjutnya, untuk dua hari berikutnya, penertiban akan dilakukan di kawasan sepanjang Ongkoliong.

Jadi Pedagang yang ada dalam Terminal itu kita tertibkan semua. Untuk hari pertama kita akan kasih peringatan dulu, bahwa lapak-lapak mereka itu mereka sendiri yang bongkar. Kalau langkah ini tidak mereka lakukan, maka petugas dari Satpol PP yang akan bongkar. Jadi dalam hal memperingatkan mereka itu tidak langsung bongkar kasih kesempatan untuk mereka bongkar. Dan itu hanya 1 hari.

Setelah itu, pengawasan akan dilakukan selama 14 hari kedepan pasca penertiban itu dilakukan.

Jadi nanti, petugas dari Perhubungan, Pol PP dan Indag yang akan lakukan pengawasan. Jadi pendekatan persuasifnya jalan selama 4 hari pertama, tapi pembongkarannya juga jalan. Pedagang yang lapaknya pakai terpal, semuanya akan ditertibkan. Dan yang melebihi bahu jalan semuanya akan ditertibkan.

Fahmi mengaku, para Pedagang sangat kompromi dengan kebijakan Pemerintah untuk melakukan langkah penertiban itu. Dengan itu diharapkan, tidak akan ada perlawanan saatnya nanti.

Untuk penertiban, jumlah personil yang disiapkan sebanyak 200 orang lebih yang dibackup TNI-polri. (*)