AMBON, Siwalimanews –  Nasib para pedagang di Terminal Mardika hingga kini masih terkatung-katung pasca pembongkaran lapak mereka hingga melakukan beberapa kali aksi di DPRD kota.

Ini menunjukan, kondisi miris bagi para pedagang di kota ini, akibat dari kepentingan untuk mencari keuntungan kelompok-kelompok tertentu sehingga para pedagang tidak dapat berjualan dengan tenang. Bahkan hasil rakor pemkot dengan APMA dan DPRD serta pihak PT Bumi Perkasa Timur, belum menemukan solusi yang pasti bagi para pedagang saat ini. Meski disisi lain, mereka tetap diijinkan berjualan pada waktu yang telah ditentukan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw kepada wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (28/2) mengaku, bahwa retribusi pasar, sampah dan juga aktivitas para pedagang ini merupakan penyumbang yang turut berpengaruh pada peningkatan PAD Kota Ambon, sehingga mereka wajib diperhatikan.

Untuk itu, kebijakannya yang akan dimabil juga nantinya harus tetap menjaga posisi para pedagang agar tetap aman. Demikian juga dengan para pembeli, yang mestinya merasa lebih nyaman serta para supir angkot dan penumpangnya juga harus merasa nyaman saat beraktivitas di terminal.

“Oleh sebab itu, untuk mendapatkan suatu keputusan atau kebijakan yang menguntungkan semua pihak, itu tidak mudah dan butuh waktu, sehingga semua orang harus bersabar, sebab pemerintah harus duduk bicara bersama, dengan seluruh pihak terkait,” jelas Laturiuw.

Baca Juga: Ini Hasil Rakor Tentang Pembangunan Lapak di Terminal

Selain itu kata Laturiuw, segala bentuk retribusi yang diterapkan bagi pedagang maupun supir angkot juga harus teliti dengan benar agar seluruh kewajiban retribusi yang mereka bayarkan itu betul -betul telah diatur dan diamanatkan dalam perda, jangan timbul lagi persoalan baru terkait hal ini.

Komisi II juga meminta, agar para pedagang juga harus memahami konsep penataan pemerintah, sehingga tidak melakukan hal-hal diluar itu.

“Intinya, langkah pemerintah yang diambil, tidak mungkin akan bertentangan dengan undang-undang yang sudah dibuat sendiri oleh pemerintah. Untuk itu, para pedagang harus menahan diri, karena kepentingan pedagang, juga akan diusahakan,” tandas Laturiuw.

Larangan membangun bukan berarti dilarang berjualan, dengan itu sehingga, pedagang boleh beraktivitas terkait dengan perdagangan. Karena dari aktivitas itu, turut membantu pemkot dalam menjaga perputaran ekonomi untuk bisa lebih sehat.

“Konsep itu bukan berarti melarang para pedagang itu untuk berjualan, tetap bisa berjualan dan soal kalau larangan membangun lapak itu, juga harus dipahami. Sambil menunggu ada kebijakan. Kami, bersama komisi III nanti juga akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan provinsi terkait hal ini. Kita tentu berharap, kondisi ini jangan berdampak pada PAD kota. Untuk itu, harus dibicarakan segera,” pinta Laturiuw.(S-25)