JAKARTA, Siwalimanews – DPRD Buru mengharapkan, pihak Balai Wilayah Sungai Maluku yang bertanggungjawab pada proyek Bendungan Waeapo di Kabupaten Buru secepatnya minta pendapat hukum ke Kejaksaan Tinggi, tekait kewajiban rekanan membayar pajak mineral bebatuan bukan logam di proyek tersebut.

“Kami dari pimpinan DPRD harapkan permintaan pendapat hukum ke Kejaksaan Tinggi Maluku disampaikan paling lambat dalam pekan ini dan itu sesuai kesepakatan dalam hasil rapat bersama KSP,” tandas Wakil Ketua DPRD Buru Djalil Mukaddar, kepada Siwalimanews di Jakarta, Rabu (23/2).

Mukadar yang akrab disapa Lilo ini mengaku, pada pertemuan sehari sebelumnya yang difasilitasi Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta dan berlangsung di Kantor Sekretariat Presiden, semua pihak sepakat, bahwa pajak mineral bebatuan bukan logam yang lebih populer dengan sebutan pajak galian C, harus dibayarkan oleh dua rekanan perusahan pelaksana proyek Bendungan Waeapo.

Sementara terkait dengan pajak galian C mineral bebatuan bukan logam, telah diatur dalam Perda Pemkab Buru Nomor 4 tahun 2011. Perda itu turunan dari UU Nomor 28 tahun 2009 dan Perpres yang mengatur soal pajak dan retribusi daerah oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Aturan ini menghendaki dua perusahan pelaksana proyek bendungan Waeapo ini harus membayar pajak Galian C. Hasil rapat bersama Deputi I KSP, dua perusahan menyanggupi untuk membayarnya,” ucap Mukadar.

Baca Juga: Kadivpas Tanam Jagung Perdana di Lapas Piru

Dalam rapat itu, Deputi I memutuskan Kepala BWS Maluku meminta advis/pendapat hukum dari Kejati Maluku.

“Nanti Kepala BWS Maluku akan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku perihal tersebut diatas dan diharapkan segera dilakukan dalam minggu ini,” tutur Mukadar.

Untuk membayar pajak galian C ini ada Perda Nomor 4 tahun 2012 yang diterjemahkan dalam SK Kepala Daerah tentang Besaran Pajak Galian C .

Disepakati juga dalam rapat itu, pajak mineral bebatuan bukan logam yang nanti dibayarkan disesuaikan dengan progres pekerjaan yang menggunakan bahan galian C ini.

“Nanti pihak BWS Maluku dan perusahan bersama Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Buru yang akan menghitung secara teknis,” jelas Mukadar. (S-15)