AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku melalui Komisi I mendesak KPU di seluruh kabupaten/kota secara intensif melalukan sosialisasi tentang penggunaan kartu keluarga bagi pemilih pemula yang akan memberikan hak suaranya di Pemilu serentak tahu 2024 mendatang.

Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Michael Tasane kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (15/8) menjelaskan, penggunaan KK dalam pemberian hak suara merupakan hal baru dalam sistem kepemiluan.

Langkah ini merupakan terobosan yang ditempuh KPU guna menjawab sejumlah persoalan berkaitan dengan pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam DPT dan belum mengantongi KTP elektronik.

“Selama ini kan kalau belum terdaftar dalam DPT dapat memberikan suara dengan menggunakan e-KTP tapi konsekuensinya bagaimana dengan yang tidak terdaftar dan tidak punya e-KTP. Kalau ini diberlakukan KPU, maka ini langkah maju yang harus disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh Maluku,” ujar Tasane.

Tasane menjelaskan, kebijakan penggunaan KK untuk masyarakat di kota Ambon mungkin telah diketahui karena infomasinya mudah diakses. Namun bagi masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan dan terluar yang selama ini terkendala pada jaringan telekomunikasi akan menjadi masalah, maka sosialiasi yang intensif harus dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: KPU Pastikan Pemilih Pemula Tetap Gunakan Hak Pilih

Penggunaan KK dalam pemberian hak suara pada pemilu, akan meningkatkan peran serta masyarakat guna mewujudkan pemilu yang berkualitas.

“Selama ini kan masalah yang muncul itu karena begitu banyak pemilih pemula yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya, tetapi dengan kebijakan ini, maka akan meningkat peran serta masyarakat saat pemilu nanti,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar Maluku ini juga meminta para peserta pemilu, untuk membantu KPU mensosialisasikan penggunaan KK bagi pemilih pemula kepada konstituennya, sehingga semua warga Maluku dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik.(S-20)