AMBON, Siwalimanews – Unit Pengumpulan Zakat di bulan pertama tahun 2022 telah mengumpulkan zakat dan infaq serta sedekah telah mencapau 88,97 persen dari target potensi sebesar Rp25.798.000 dans emuanya ini telah disetorkan ke rekening Baznas Kota Ambon.

Hal itu disampaikan Walikota Ambon Richard Louhenapesi yang dibacakan Asisten II Sekot pemkot Ambon, Fahmy Salatalohy pada acara konsultasi publik Penyusunan Perwali tentang Sistem Koordinasi Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Lingkungan Pemkot Ambon yang berlangsung di Marina Hotel, Rabu (23/2).

Ini kata Walikota, menjadi awal yang baik untuk pengumpulan zakat dan infaq maupun sedekah. Untuk itu, Walikota minta dukungan dari para pemimpin OPD agar bersama-sama memperhatikan hal ini.

Dalam mendukung upaya penataan dan pengembangan pengelolaan zakat maupun infaq dan sedekah, Pemkot Ambon membuka konsultasi publik penyusunan perwali.

“Dengan menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu. Sesuai syariat Islam, zakat sebagai penataan keagamaan memiliki tujuan yang luhur untuk membantu meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Walikota.

Baca Juga: Muhtadi ke KBRI Arab Saudi, Hasan Pakaja Jabat Kajari Buru

Sebagai wujud hubungan pengelolaan zakat menurut Walikota, Pemkot Ambon melalui SK Walikota Nomor 602 tahun 2019, telah mengangkat pengurus Baznas Kota Ambon periode 2019-2024, yang selanjutnya bertugas dalam pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan sedekah bagi umat Islam di Kota Ambon.

Selain itu, untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pemkot Ambon membantu operasional Baznas Kota Ambon melalui pemberian hibah dan memfasilitasi penyediaan ruang perkantoran yang representatif yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana kantor yang memadai.

“Saya berharap pemerintah, swasta maupun masyarakat dibutuhkan gerakan bersama untuk saling mengingatkan tentang pentingnya zakat, infaq dan sedekah untuk kemanusiaan dan keadilan sosial,” harap Walikota. (S-21)