AMBON, Siwalimanews – Direncanakan besok, Rabu (1/3), Komisi III DPRD Kota Ambon, akan mengundang Dinas Perhubungan dan pihak ketiga yang mengelola perparkiran di masa transisi saat ini.

Rapat dengar pendapat ini digelar dengan tujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan perparkiran di Kota Ambon, termasuk soal  belum diberlakukannya parkir elektronik dibeberapa zona yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan.

“Kita lihat besok kalau tidak ada agenda mendadak, berarti kita akan bahas ini bersama Dinas Perhubungan dan juga mengundang pihak pengelola parkir, untuk kita evaluasi,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Margaretha Siahay kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (28/2).

Siahay juga mengaku, bahwa PAD khusus perparkiran dimasa transisi ini, yang ditetapkan bagi Dishub Kota Ambon, sebesar Rp8 miliar. Untuk itu, meski baru dua bulan berjalan di tahun  ini, komisi merasa penting untuk mengetahui perkembangannya guna mengevaluasi kinerja pihak ketiga dalam mengelola perparkiran di Kota Ambon.

“Kita akan undang pihak ketiga, dengan Rp8 miliar yang telah ditetapkan, prospek kedepan apakah bisa mencapai itu atau tidak dan bagi Dishub, akan kita pertanyakan juga soal kendala belum diberlakukannya parkir elektronik,” janji Siahay.

Baca Juga: Ini Hasil Rakor Tentang Pembangunan Lapak di Terminal

Untuk diketahui, parkir elektronik diagendakan oleh  Dishub akan diberlakukan pada awal Januari tahun 2023. Namun hingga akhir Januari, belum juga diberlakukan.

Padahal, Dishub juga telah melakukan pelatihan bagi juru parkir di Kota Ambon, sebelum parkir elektronik ini diberlakukan. Namun hingga memasuki bulan Maret  ini, belum juga ada tanda-tanda, akan diberlakukan parkir elektronik di beberapa kawasan yang telah ditetapkan.(S-25)