AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen  Lotharia Latif memerintahkan jajarannya untuk mengejar dan menangkap RM alias Baret, warga Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Instruksi ini dikeluarkan kapolda lantaran, Baret diduga seorang provokator yang terlihat menembak aparat menggunakan senjata api organik saat mencoba menghalau massa yang nyaris terlibat bentrok pada, Senin (27/2) sore.

Baret juga merupakan pelaku yang diduga menganiaya seorang anggota polisi di Desa Wakal pada, Minggu (28/2).

“Kami minta yang bersangkutan dapat menyerahkan diri secara baik-baik, kalau melawan, kita akan tangkap hidup atau mati,” tegas kapolda, kepada wartawan di Mapolda Maluku, Selasa (28/2).

Kapolda mengaku, Baret merupakan salah satu orang yang selama ini menjadi pemicu bentrok. Ia bahkan diketahui menyimpan dua pucuk senjata api organik jenis SS1 V2 dan Revolver.

Baca Juga: Senin, DPRD Bahas Masalah Pembangunan Lapak di Terminal

“Kemarin pada saat konflik terjadi yang bersangkutan sempat menembakkan senpinya ke anggota Brimob kita,” tandas kapolda.

Polda Maluku, tegas kapolda, tidak akan mentolerir masyarakat yang menyimpan senjata api, baik organik maupun rakitan, sebab benda itu sangat membahayakan masyarakat maupun aparat keamanan.

“Kita akan tangkap dan proses hukum orang-orang yang masih pegang senjata api tersebut, karena itu kejahatan berat di negara ini,” tegas kapolda.

Mantan Kapolda NTT ini juga minta masyarakat tidak menutupi atau menyembunyikan para pelaku provokatif dan pidana yang sangat membahayakan.

“Terlalu mahal harga sebuah kerukunan dan kedamaian yang dipertaruhkan, sehingga para pelaku provokatif ini jangan disembunyikan,” cetus kapolda.(S-10)