AMBON, Siwalimanews – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku memastikan akan melakukan evaluasi terhadap kehadiran ASN pada masing-masing OPD yang tidak hadir pasca libur lebaran.

Penegasan ini disampaikan Kabid Penilaian Kinerja dan Penghargaan, BKD Provinsi Maluku, James Th Leiwakabessy kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/5) menindaklanjut hasil penilaian kehadiran yang dilakukan BKD Maluku.

Ia mengaku, BKD tetap akan melakukan evaluasi terhadap ASN yang tidak hadir tanpa ada keterangan kepada atasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 dan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 tentang Disiplin ASN.

“Bagi pegawai yang belum hadir, kita akan evaluasi lagi, apakah atasannya sudah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan pemerintah Nomor 94 dan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 tentang disiplin ASN atau belum,” ujar Leiwakabessy

Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut, maka bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, kepada atasan dapat diberikan tindakan berupa pembinaan sampai hukuman disiplin.

Baca Juga: PAW Serang Tunggu SK Mendagri

Ia juga mengakui, kalau presentasi ketidakhadiran para pegawai, baik ASN maupun tenaga kontrak hingga hari kedua pasca lebaran, sangatlah kecil.

“Untuk hari pertama pegawai yang hadir mencapai 92 persen, di hari kedua ini sudah diatas itu, berdasarkan absensi online terintegrasi. Jadi yang tidak hadir hanya sedikit,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kesimpulan sementara yang diambil pihaknya, terkait dengan ketidakhadiran pegawai, dikarenakan umat Muslim yang masih merayakan 7 syawal, terutama yang berada di Jazirah Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, sehingga akan dievaluasi terlebih dahulu, sebelum diambil tindakan. (S-20)