AMBON, Siwalimanews – Kodam XVI Pattimura memastikan Pratu Riyan,  anggota Pos 8 Liang SSK II Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY, Kesatuan Kodim 1502/Masohi yang merupakan pelaku penambakan anggota Satbrimobda Yon B Bharaka Fery hingga tewas dan melukai rekan satu posnya Prada Raju di Pos 8 Desa Liang Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (16/3) tetap akan diproses hukum.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo kepada wartawan Kamis (17/3).

Saat ini kata Kapendam, pelaku penembakan masih diperiksa secara physikologis atau kejiwaannya.

Ditanya soal sanksi internal, juru bicara Kodam XVI Pattimura ini belum dapat memastikan sebelum hasil pemeriksaan diperoleh.

“Ini masih proses pendalaman, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Kapendam.

Baca Juga: Partai Nasdem Target Menangi Pemilu 2024

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat mengaku, peristiwa yang terjadi merupakan kejadian yang tidak diduga. Olehnya itu, dirinya berharap kejadian tersebut tidak terulang dan ada proses hukum kepada pelaku penembakan.

“Kasus ini tak ada kesengajaan, karena diduga pelaku depresi, Bapak Pangdam juga sudah berkoodinasi dengan Bapak Kapolda, ucapan prihatin dan bela sungkawa juga disampaikan. Jadi kita berharap kasus ini tidak terulang dan ada proses hukum untuk pelaku,” harap Ohoirat. (S-10)