AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku melalui Komisi IV memberikan peringatan kepada Nazarudin selaku Direktur RSUD dr M Haulussy untuk segera melakukan pembayaran instensif kepada 1.032 tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 tahun 2021.

Peringatan ini disampaikan kepada Nazarudin, sebab berdasarkan penjelasan yang diberikan Tim Juknis Jasa Covid-19, bahwa semua instruksi Inspektorat Maluku telah dilakukan, baik sosialiasi maupun tanda tangan berita acara.

“Tim juknis sudah tidak ada masalah, karena semua permintaan Inspektorat telah dilakukan, seperti sosialisasi dan tanda tangan berita acara, maka sebenarnya pembayaran sudah dapat dilakukan satu dua hari ini,” ucap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin kepada wartawan usai melakukan tinjauan lapangan di RSUD M Haulussy, Rabu (5/4).

Dijelaskan, selama ini dalam pertemuan di DPRD, Nasarudin selalu menyampaikan, jika persolaan berada pada tim juknis, tetapi setelah dikroscek justru persolaan besar berada di tangan yang bersangkutan selaku direktur yang tidak berani untuk mengambil keputusan.

Padahal, sebagai direktur, Nasaruddin harus berani untuk mengambil keputusan seberat apapun resiko yang harus diterima, sebab tidak ada keputusan yang tidak mengandung resiko, apalagi Inspektorat Maluku menegaskan tidak ada persolaan terkait dengan pembagian jasa Covid-19.

Baca Juga: Kejari Tanimbar Marathon Periksa Saksi Kasus SPPD Fiktif

Selain itu, persoalan pembayaran instensif tenaga kesehatan terletak pada mundurnya PPTK yang tidak mau menandatangani pembayaran, lantaran ada sebagian pegawai yang tidak setuju dengan perhitungan insentif.

“Tadi lagi ada masalah terkait dengan mundurnya PPTK ini kan alasan yang mengada-ada sebab uang ada direkening dan pembayarannya pun menggunakan rekening, artinya fisik uangnya tidak ada di manusia, lalu mau takut apa. Saya menduga mundurnya PPTK karena ditakut-takuti,” ujar Rovik.

Rovik pun menegaskan, Nasaruddin harus tegas terhadap bawahan, jika PPTK mengatakan mengundurkan diri, maka mestinya dicari pengganti agar pembayaran insentif tenaga kesehatan dapat dilakukan, bukan sebaliknya membiarkan masalah ini berlarut-larut dan merugikan banyak orang.

Politisi PPP Maluku ini pun memerintah Nasaruddin agar segera melakukan pembayaran setelah tiba di Ambon pada, Senin (10/4) mendatang tanpa alasan apapun, karena tidak ada lagi persoalan seperti yang selama ini dikeluhkan dalam rapat bersama.

“Informasinya direktur lagi di Jakarta dan akan tiba Senin, jadi kita minta Senin sudah harus tandatangan dan segera bayar, sehingga persoalan ini tuntas. Kita sudah stress dengan jasa Covid, belum lagi jasa perda dan sebagainya, jadi segera bayar,” tegas Rovik.(S-20)