AMBON, Siwalimanews – Empat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mengajukan keberatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, lantaran tidak diloloskan dalam verifikasi administrasi perbaikan.

Keempat bakal calon anggota DPD yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi perbaikan masing-masing, Ali La Opa, Didon Limau, Joseph Sikteubun, dan Sitti Aminah Amahoru.

“Memang benar dari hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu terdapat empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat dan mereka ajukan ke Bawaslu Maluku,” ungkap Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (8/2).

Menurutnya, KPU menyatakan keempat bakal calon DPD tidak memenuhi syarat dukungan minimal syarat pemilih dan sebaran yang ditetapkan, dimana bakal calon harus memenuhi minimal 2000 dukungan yang tersebar di enam kabupaten dan kota di Maluku.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran dari bakal calon Didon Limau hanya 1.831, Ali La Opa hanya mencapai 1.099, sedangkan Yosef Sikteubun dan Sitti Aminah Amahoru hanya 1.845.

Baca Juga: DPRD Ancam Proses Hukum Kontraktor Jembatan Dipul

Terhadap keberatan yang diajukan, Kubangun menjelaskan, KPU Maluku menghargai sikap dari bakal calon yang mengajukan keberatan, namun KPU telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mereka akan ajukan ke Bawaslu jadi nanti kami dan Bawaslu akan memproses sengketa tersebut,” ungkap Kubangun.(S-20)