AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal, melaunching Rumah Restorative Justice di seluruh jajaran wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, bertempat di ruang rapat Kajati, Senin (28/3).

Launching dimaksud diikuti oleh seluruh Kajari dan Kacabjari beserta masing-masing Forkopimda setempat melalui virtual.

Turut mendampingi Kajati, para Asisten dan KTU, para koordinator serta para Kasi pada bidang Pidana Umum Kejati Maluku.

Dalam sambutan singkatnya, Kajati menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice dibentuk untuk menjadi wadah untuk mensosialisasikan Restorative Justice (RJ), dimana RJ ini merupakan terobosan Hukum Jaksa Agung RI, ST. Burhanudin, yang tertuang dalam Perja No.15/2020.

Dalam Perja ini memberikan kewenangan Jaksa untuk menyelesaikan perkara pidana diluar persidangan dengan syarat-syarat tertentu, antara lain ancaman pidana dibawah lima tahun, nilai kerugian pada korban relatif tidak besar, perbuatan terdakwa baru pertama kali dan adanya perdamaian kedua belah pihak.

Baca Juga: Mahasiswa dan Pelajar Neath Ditipu

“RJ ini merupakan bentuk penyelesaian hukum pidana yang berorientasi pada keadilan Restorasi, dengan upaya memperbaiki keadaan menjadi seperti semula,” katanya.

Pada kesempatan itu, Forkopimda setempat khususnya pemerintah kabupaten/kota mendukung launching Rumah RJ dimaksud sebagai bentuk produk hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Kajati menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Forkopimda yang memberikan dukungan terhadap Launching Rumah RJ ini.

Pelaksanaan launching berjalan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (S-10)