Kajati Harus Serius Usut Suap Eks Kacabjari Saparua
AMBON, Siwalimanews – Berbagai kalangan meminta Kepala Kejati Maluku, Roroga Zega serius mengusut laporan suap Leonard Tuanakotta saat menjabat Kacabjari Saparua dalam penanganan kasus korupsi aloksi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng.
Leonard Tuanakotta dilaporkan oleh Pendeta Z.J Tetelepta ke Kejati Maluku menerima suap Rp 159 juta untuk mengamankan Raja Porto, Marthen Nanlohy.
“Pihak kejaksaan harus serius menyelidiki. Jangan ada laporan lalu iya-iya saja,” tandas Akademisi Hukum Pidana Unpatti, Diba Wadjo, kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (27/8).
Wadjo mengatakan, seharusnya jaksa sungguh-sungguh menegakan hukum dalam kasus korupsi. Jangan masuk angin. Alhasil, kasusnya hanya heboh di awal, lalu menguap.
“Saya harap kasusnya tidak heboh diawal saja. Biasanya kan ada permainan, ada kerja sama seperti suap ini,” ujarnya.
Baca Juga: KPK: Jangan Coba Korupsi Dana CovidWadjo menambahkan, orang yang terlibat kasus suap harus diproses sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Nelson Sianressy. Ia meminta pimpinan kejaksaan serius, jangan tebang pilih.
“Siapapun dia, apapun jabatannya, dia seorang pejabat harus diproses hukum, baik secara internal maupun dipidana,” katanya.
Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi adalah musuh negara. Sehingga, mereka harus ditindak.
Penegak hukum yang terlibat menerima suap, karena tergiur uang. Hal tersebut terjadi karena dia bukan penegak hukum yang baik. “Penegak hukum sebaiknya jangan terlibat,” ujar Sianressy.
Ia kembali menegaskan, jaksa Leonard Tuanakotta harus diproses secara internal dan dipidana. “Seperti kasus Jaksa Pinangki,” tandasnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddison Sarimanella juga menegaskan hal yang sama. Jaksa nakal harus ditindak tegas. “Ini tidak bisa main-main, harus diproses kalau ada laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Jaksa merupakan bagian dari aparat negara yang secara hukum diberikan kewenangan oleh negara untuk memberantas korupsi. Karena itu, sangat memprihatinkan kalau ada jaksa yang masuk angin.
“Dalam negara ini tidak ada satupun aparat penegak hukum, termasuk jaksa yang kebal hukum. Aparat hukum jika melakukan pelanggaran atas hukum, harus ditindak,” tandasnya.
Lapor ke Kejati
Seperti diberitakan, pantas saja berkas Raja Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng, Marthen Nanlohy tak pernah dilimpahkan ke pengadilan oleh Leonard Tuanakotta saat menjabat Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua.
Ternyata ada udang di balik batu. Leonard diduga ‘masuk angin’. Ia dilaporkan oleh Pendeta ZJ Tetelepta ke Kejati Maluku karena menerima suap ratusan juta rupiah saat mengusut kasus korupsi DD dan ADD Porto tahun anggaran 2015-2017.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, bidang pengawasan Kejati Maluku sudah menerima laporan tersebut, dan sementara ditelaah.
“Laporan itu telah kami terima, saat ini sedang dilakukan telaah,” kata Sapulette, saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis (24/9).
Sapulette mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti laporan tersebut. “Ya, semua laporan pasti kita serius untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Sesuai laporan ke Kejati Maluku, Raja Negeri Porto Marthen Nanlohy diduga memberikan uang suap kepada Leonard Tuanakotta saat menjabat Kacabjari Saparua, agar Nanlohy tak dijerat dalam kasus korupsi DD dan ADD.
Nanlohy diduga memberikan uang sebesar Rp. 159 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama Rp. 30 juta, kemudian Rp. 10 juta, dan terakhir Rp. 119 juta.
Dugaan suap itu, dilaporkan Pendeta Z.J. Tetelepta, yang juga warga Porto ke Kejati Maluku pada 14 September 2020.
Tembusan laporan itu disampaikan kepada KPK di Jakarta, Kejagung di Jakarta, Komisi III DPR di Jakarta, Komisi Kejaksaan di Jakarta dan Kacabjari Saparua di Saparua.
Tetelepta meminta kejaksaan serius menangani dugaan suap itu hingga tuntas demi tegaknya hukum.
Tetelepta juga meminta kejaksaan segera memanggil dan memeriksa bendahara Negeri Porto Debby Taribuka, mantan Camat Saparua Agus Pattiasina, dan Marthen A. Nanlohy. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan