MASOHI, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah, menyerahkan tersangka Liken (51) beserta barang bukti kasus ujaran kebencian melalui media sosial, ke Kejari Malteng, Selasa (16/2).

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu, (17/2) mengatakan, pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada JPU ini, setelah pihak jaksa menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21.

“Selasa siang bertempat di ruangan Pidum Kejari Malteng, kita sudah serahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka atas nama AT alias Liken dalam kasus tindak pidana ujaran kebencian di medsos l facebook laman grup Gerbang Malteng yang terjadi pada 25 Juni 2020 lalu,” ungkap Kapolres

Kasus tersebut terungkap kata Kapolres, setelah pihaknya menerima adanya pengaduan terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka melalui akun media sosial facebook miliknya.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kita menetapkan saudara Liken sebagai tersangka, sebagaimana  pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6  tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Dua Warga Surabaya Penyelundup Sabu, Divonis 8 Tahun Penjara

Wanita dengan dua melati di pundaknya itu menambahkan, dengan pelimpahan kasus tersebut, maka kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan dari pihak JPU Kejari Malteng.

“Setelah dilakukan penyidikan kemudian tahap I dan berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka hari kita lakukan tahap II. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk menyidangkan kasus tersebut,” tandas orang nomor satu di Polres Malteng ini. (S-36)