AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendukung upaya penyelamatan aset PT PLN (Persero) yang ber­lokasi di wilayah Provinsi Maluku.

Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Perbaikan Tata Kelola Aset PT PLN  yang ber­langsung di Kantor Gubernur Pro­vinsi Maluku, Kota Ambon, Jumat, (25/9).

Firli mengatakan, pada tahun 2020 ini salah satu fokus KPK adalah melakukan pendampingan optimali­sasi pendapatan daerah dan penye­lamatan aset-aset milik pemerintah daerah  dan Badan BUMN, salah satunya PT PLN.

“Dukungan dan pendampingan KPK dalam optimalisasi pendapatan dan penyelamatan aset daerah meru­pakan bagian dari upaya pencega­han korupsi. Pencegahan korupsi akan lebih efektif mengurangi dan membendung kerugian keuangan negara,” ujar Firli.

Berdasarkan catatan KPK per September 2020, total aset PT PLN yang berada pada Unit Induk Wila­yah (UIW) Maluku dan Maluku Utara serta Unit Induk Pembangu­nan (UIP) Maluku adalah sebanyak 436 bidang tanah. Dari keseluruhan aset tersebut, sebanyak 390 bidang telah disertifikasi. Total luas 233.739 meter persegi dengan nilai mencapai Rp59,4 Miliar.

Baca Juga: TNI dan Polri Bersama Masyarakat Bersihkan Pantai

Sementara itu, perkembangan sertifikasi tanah milik pemda se-Maluku, yang terdiri atas Pemerin­tah Provinsi Maluku, dua peme­rintah kota, dan sembilan pemerin­tah kabupaten, KPK mencatat per September 2020 sudah ada total 219 aset yang bersertifikat, dengan nilai mencapai Rp65,8 Miliar.

Firli juga memaparkan, KPK mendukung kerja sama dalam aspek perdata dan tata usaha negara  an­tara pemda se-Maluku dengan Ke­jaksaan Tinggi dan Kejaksaan Ne­geri. Hal ini, dalam rangka pener­tiban aset dan penagihan tunggakan pajak daerah.

Sebelumnya, Wakil Direktur Uta­ma PT PLN Darmawan Prasodjo, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada KPK dan BPN yang telah membantu upaya sertifi­kasi aset-aset PLN, meskipun sampai pertengahan 2020 baru sekitar 30 persen aset PLN yang sudah berser­tifikat. Karenanya, kata Darmawan, dukungan KPK, BPN, dan Pemda, masih dibutuhkan oleh PT PLN.

“Baru satu per tiga aset PLN yang telah memiliki dokumen legal. Sele­bihnya masih perlu diverifikasi untuk menjadi aset negara. PLN percaya bahwa dengan kerja sama, upaya ini takkan patah di tengah jalan. Jadi, total ada 93.000 bidang tanah milik PLN, dan baru 30 persen yang sudah disertifikasi. Target kita 60 persen pada akhir 2020,” kata Darmawan.

Sementara Gubernur Provinsi Maluku Murad Ismail, mengatakan manajemen aset sangat diperlukan dalam tata kelola pemerintahan, termasuk menerapkan manajemen risiko terhadap aset.

Pemerintah Provinsi Maluku, kata Murad, mengagendakan dua kegia­tan, yaitu pertama penyerahan hibah aset secara keseluruhan dari Pro­vinsi Maluku kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga aset yang awalnya milik Provinsi Maluku ini akan dihapuskan. Kedua, penyerahan sertifikat tanah kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku.

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Per­tanahan Nasional (ATR/BPN) Sun­raizal, yakin dalam waktu tak terlalu lama, sesuai permintaan Presiden diharapkan hingga 2025 program sertifikasi bidang tanah milik negara bisa dirampungkan.

“Walaupun belum seratus persen aset bisa tersertifikasi, kami apresiasi kepada semua pihak. Kami yakin dalam waktu tak terlalu lama, ini bisa diselesaikan. Pentingnya sertifikasi aset bertujuan mencegah sengketa atau konflik, juga menjaga akunta­bilitas dalam pengelolaan aset pemerintah maupun BUMN. Konflik akan terus ada bila aset-aset tidak segera disertifikasi. Penyebab kon­flik adalah tanah pemerintah atau BUMN dan BUMD yang tidak diurus,” ungkap Sunraizal.

Terkait program penyelamatan keuangan dan aset daerah, KPK mendorong lima aksi kepada seluruh pemda di Provinsi Maluku. Satu, program sertifikasi aset, yang terdiri atas penganggaran, pengamanan, dan percepatan upaya sertifikasi. Dua, penyelesaian aset bermasalah, yang terdiri atas upaya pemekaran, penyelamatan aset Personil, Pembia­yaan, sarana dan Prasarana, dan Do­kumen (P3D), serta sengketa dengan pihak ketiga. Tiga, penertiban fasi­litas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebagai aset pemkab/pemkot. Empat, optimalisasi peman­faatan aset daerah. Lima, penyele­saian piutang pajak dan inovasi peningkatan pajak daerah.

Firli turut menyaksikan penyera­han sertifikat tanah dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku kepada para perwakilan pemda terkait dan kepada PT PLN. (S-39)