AMBON, Siwalimanews – Selama periode Januari hingga November 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku telah berhasil menangkap sedikitnya 20 tersangka termasuk residvis dari pengungkapkan 13 kasus.

“Tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap BNNP Maluku sebanyak 13 berkas dari 5 berkas yang ditargetkan, 12 kasus diung­kap BNNP Maluku sedangkan 1 kasus diungkap BNNK Tual,” ung­kap Kepala BNNP Maluku, Brigjen Rohmad Nursahid kepada wart­wan di Kantor BNNP Maluku, Rabu (23/11).

Dikatakan, capaian ini melam­paui target pengungkapan Kasus di BNNP Maluku yakni sebanyak 5 kasus. Dari 13 kasus yang diungkap terdapat 20 tersangka yang diamankan dengan rincian 19 tersangka laki laki dan 1 tersangka perempuan.

“Kalau untuk tersangka ada 20 orang diantaranya 1 tersangka pe­rempuan. Mereka ini rata rata berusia 20 sampai diatas 30 tahun dan yang mendominasi ada diusia lebih dari 30 tahun,” tuturnya.

Menurutnya, terdapat 3 jenis narkotika yang beredar dan berhasil diungkap BNNP Maluku, masing masing sabu, ganja dan tembakau sintetis dengan jumlah yang cukup tinggi diatas 100 gram.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Kontraktor Puskesmas Ngaibor Tersangka

“Dari 13 kasus ini ada ratusan gram barang bukti yang kita aman­kan, untuk narkotika jenis sabu ada 113,2 gram yang diamankan, 394,5 ganja dan 117,0982 gram jenis tembakau sintetis, dimana seba­gian sudah kita musnahkan, seba­gian kita ambil untuk uji sample serta barang bukti untuk dise­rahkan ke jaksa,” paparnya.

Ditambahkan, dalam peng­ung­kapan kasus BNNP Maluku tidak bergerak sendiri, tetapi bersinergi dengan instansi lain yakni , Pem­prov Maluku, Kodam XVI Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura, Lantamal IX Ambon, Kanwil Kum­ham Bea Cukai, Angkasa Pura, Binda, PT Pelindo, Akademisi hi­ngga tokoh masyarakat. (S-10)