AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Peng­adilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis ke­pada dua korupsi pro­yek bandara Banda Neira Kecamatan Ban­da, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana ber­variasi.

Dua koruptor yaitu, kontraktor Welmon Ri­ku­mahua divonis de­ngan pidana 5 tahun penjara, sedangkan Pe­ja­bat Pembuat Komit­men (PPK) Petrus Marina divonis 4 tahun penjara.

Dua terdakwa ini divonis karena terbukti bersalah mela­kukan tindak pidana korupsi

Pekerjaan Pemenuhan Stan­dar Runway Strip pada Bandar Udara (Bandara) Ban­da Neira, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2014.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelat di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Selasa (22/11).

Baca Juga: Dugaan Korupsi DD Waiheru Jalan Tempat

Menurut hakim terdakwa Rikumahua dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor,20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Marina terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya kedua terdakwa  dijerat melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pemenuhan standar Runway Strip pada Bandar Udara Banda Neira Tahun Ang­garan 2014, sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ahli dari Politeknik Negeri Ambon sebesar Rp.1 miliar lebih.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 5 tahun penjara.

JPU dalam tuntutannya mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang– Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhi hukuman pidana selama 5 tahun kepada kedua terdakwa, di potong  masa tahanan,” ujar JPU.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan uang pengganti mereka dibebaskan.

Untuk diketahui, Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandar Udara (Bandara) Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun 2014, Dua dari tiga tersangka akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda Neira.

Mereka yang ditahan masing masing Petrus Marina, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Welmon Rikumahua, selaku sub kontraktor. Sedangkan satu tersangka lain yakni Sutoyo selaku konsultan pengawas  belum ditahan dengan alasan sakit.

“Dalam kasus ini dua tersangka sudah ditahan, satu lagi belum karena sakit. Penahanan dua tersangka dilakukan di Rutan Kelas II Ambon,”jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Selasa (5/7).

Dikatakannya penahanan dilakukan setelah penyidik yang dipimpin Kacabjari  Banda Neira, M Salahuddin, merampungkan berkas perkara kedua tersangka.

Pasca dielsekusi kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari.

“Penahannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira Nomor : Print – 32 dan 33/Q.1.10.2/Ft.1/07/2022 tanggal 05 Juli 2022 selama 20 hari terhitung hari ini 05 hingga 24 Juli 2022,”pungkasnya.

Wahyudi mengku perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara  lebih dari Rp. 1 Milliar.

“Dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli dari Politeknik Negeri Ambon ada keru­gian negara  yang berasal dari selisih volume pekerjaan dari selisih nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan di lapangan yaitu sebesar Rp. 1.123.358.656,31, ung­kapnya.(Mg-1)