Setelah resmi dilantik menjadi Bupati Maluku Barat Daya periode 2021-2026,  Benjamin Thomas Noach memastikan akan merombak birokrasi pemerintahan yang ada di kabupaten bertajuk Kalwedo itu.“Selaku kepala daerah Noach bersama Wakil Bupati MBD Agustinus Lekwardai Kilikily  berkeinginan untuk memiliki birokrasi yang profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Keinginan untuk merombak birokrasi di lingkup Pemerintahan Kabupaten MBD merupakan hak preogratif dari seorang kepala.daerah. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersjh dan berwibawa.“Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih tersebut,  maka penyelenggaraan birokrasi harus benar-bersih dari praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Penyelenggaraan birokrasi yang identik KKN, kebijakan-kebijakan yang sentralistis dan top down, serta lemahnya penegakkan supremasi hukum dan HAM, bahkan mental aparatur disinyalir terkesan belum sehat  belum tertib dan belum bersih, mulai dialihkan paradigmanya.

Pembenahan birokrasi adalah reformasi birokrasi, atau reformasi administrasi sebagai bentuk paradigma baru dalam mewujudkan kepemerintahan yang bersih (clean government) dan kepemerintahan yang baik (goodgovernance) yang kini segera direalisasikan  oleh Bupati dan Wakil Bupati MBD.

Tujuan perombakan birokrasi yang dilakukan nantinya oleh Bupati dan Wakil Bupati MBD harus dilakukan secara objektif dan tepat dan bukan berdasarkan kebijakan subjektif yang mengarah pada unsur balas dendam politik atau unsur suka dan tidak suka“Tetapi upaya itu dilakukan agar terwujudnya suatu tatanan birokrasi dalam pemerintahan yang mampu melakukan pelayanan publik secara optimal.  Ini penting karena setiap pergantian regim kekuasaan dari manapun asal partainya di negara ini, dituntut untuk dapat memenuhi amanat konstitusi UUD 1945  melalui kebijakan-kebijakan yang dianggap berpihak pada rakyat (kebijakan pro rakyat) untuk membawa tingkat kesejahteraan dalam segala aspek kehidupan secara signifikan. “Melihat kenyataan yang terjadi dari regim ke regim pemerintahan selalu terindikasi banyaknya penyimpangan-penyimpangan aturan dan tatakelola maupun tatalaksana birokrasi yang belum mencerminkan terwujudnya suatu kondisi yang sehat, tertib dan bersih, yaitu: belum sehat mental aparatur dalam menjalankan tugas-tugasnya,  masih banyak terindikasi melakukan per­buatan-perbuatan tercela, masih banyak aparatur tidak disiplin dan kurang tanggungjawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayanan masyarakat bahkan belum tertibnya sangsi hukum bagi pelanggar, serta belum bersih dimana birokrasi banyak dikotori oleh tangan-tangan pelaku Kolusi Korupsi dan Nepotisme yang sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Penuntasan Kasus PLTG Namlea

Oleh karena itu pemerintah ini  harus berani melakukan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan konkrit serta komitmen yang tinggi dalam penataan birokrasi sehingga pelayanan publik yang optimal bisa dijalankan dengan baik. (*)