Sikap Gubernur Maluku, Gubernur Murad Ismail yang melaporkan harian pagi Siwalima ke pihak.Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tak beralasan.

Tindakan polisikan media Harian Pagi Siwalima terkait pemberitaan pengadaan mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku haruslah melalui prosedur dan mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.“Dalam proses dan mekanisme UU Pers jika terjadi perselisihan karena pemberitaan pers maka seharusnya menempuh jalur penyampaian hak jawab ke Siwalima dan selanjutnya jika hak jawab tersebut tidak diterbitkan, maka melaporkan kepada dewan pers.

Sayangnya gubernur tidak melalui prosedur dan mekanisme demikain tetapi langsung mempolisikan Siwalima. Karena itu wajar jika kemudian langkah gubernur ini ditangapi sejumlah kalangan praktisi media maupun organisasi pers yang menilai tindakan gubernur tidaklah dibenarkan.

Siwalima sebagai media memainkan peranannya dalam hal pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai menyalahi aturan.“Dalam proses pemberitaan tersebut Siwalima sudah melalui proses check and richeck dengan Kepala Perwakilan Maluku di Jakarta yang melakukan proses pengadaan mobil dinas dua petinggi Maluku“Selain itu. berita tentang mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku merupakan ranah hukum dan bukan privicy sehingga klarifikasinya oleh Pemprov Maluku atau humas.“Dan jika gubernur langsung yang memberikan klarifikasi mala mestinya langsung  dalam konteks hak jawab  atau Hak Koreksi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999 kepada media yang publikasi berita tersebut dan bukan beri klarifikasi di media lain atau melakukan konferensi pers.

Selain UU Pers. Ada juga UU NO 14 thn 2018 tentang Keter­bukaan Informasi Publik (KIP). Jika informasi dugaan penya­lahgunaan pembelian mobil dinas itu, bukan masuk kategori informasi yang dikecualikan atau tidak boleh diekspos. Kareba  baik Gubernur  maupun Pemprov itu lembaga publik. Jadi masyarakat juga aparatur pemerintahan harus tahu itu.

Baca Juga: Harapan untuk Noach & Kilikily

Apapun langkah yang diambil gubernur tentu sangatlah disayangkan. Karena itu kita berharap aparat kepolisian yang menerima laporan ini mengkajinya secara baik dan tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetapi melalui mekanisme undang-undang Pers. Karena kerja media dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Apalagi ada MoU antara Kapolri dan Dewan Pers dalam menyelesaikan perselisihan pemberitaan media haruslah melalui mekanisme Undang-Undang Pers.

Intinya stop kriminalisasi pers. Jika polisi mengusut dengan menggunakan KUHP maka tidak menutup kemudian pejabat-pejabat lainnya bisa juga dengan mudah mempolisikan media. “Kita berharap polisi bisa menerapkan aturan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan bukan KHUP. (*)