LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku kembali melaporkan dugaan korupsi di Pemkot Ambon ke Kejati Maluku. Kali ini yang dilaporkan dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp. 1,5 milliar untuk pencetakan spanduk dan baliho tahun 2019.

Laporan disampaikan 5 Oktober 2020 lalu. Dalam laporan bernomor 07/A-DPW/LIRAMAL/X/2020 itu, LIRA melaporkan Sekretariat Pemkot Ambon sebagai pengelola proyek, bendahara pengeluaran yang diserahi tugas untuk membiayai proyek dan Toko M3 Digital Printing sebagai pihak ketiga.

Para terlapor itu diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi menghambat pembangunan daerah serta merugikan keuangan daerah untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas pencetakan spanduk dan baliho.

Lalu bagaimana proyek ini sampai bermasalah? Pemkot Ambon menganggarkan anggaran untuk belanja jasa publikasi media cetak dan elektronik sebesar Rp. 15,8 milliar. Dana yang direalisasikan sebesar Rp. 15,6 milliar. Dari realisasi itu, Rp. 11.7 milliar dipakai untuk membiayai paket kegiatan penyelenggaraan pameran hasil-hasil pembangunan.

Paket kegiatan itu seharusnya dikelola Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian. Namun entah kenapa diambil alih pengelolaannya oleh Sekretariat Pemkot Ambon. Padahal fungsi utama dari sekretariat adalah membantu dan mendukung kegiatan walikota dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Pemkot Ambon tak Punya Kemampuan Tertibkan Pedagang

Akibat dari pengambilalihan itu, maka pelaksanaannya amburadul. Penyusunan dokumen proyek, pelaporan perkembangan proyek, penelitian kelengkapan SPP, verifikasi SPP, penyiapan SPM yang harus dilakukan oleh PPK maupun PPTK maupun Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, semuanya dilanggar oleh Sekretariat Pemkot Ambon.

Selain itu, Toko M3 Digital Printing yang mengerjakan pencetakan baliho dan spanduk diragukan keberadaannya. Tidak diketahui siapa pemiliknya, bahkan alamatnya juga kabur. Nota pembayaran yang disodorkan kepada sekretariat bukan nota asli dari toko.

Pertanyaannya apakah laporan dugaan korupsi ini akan diusut tuntas oleh Kejati Maluku? Sebab, banyak kasus dugaan korupsi yang diusut, namun tak jelas akhirnya. Malah ada yang dihentikan penyelidikannya. Sebut saja kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Taman Patttimura.

Proyek bermasalah yang bersumber dari APBD 2019 Kota Ambon senilai Rp 897.479. 800 itu, dihentikan dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan. Dalam penyelidikan ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Kontraktor telah mengembalikan kerugian negara Rp. 46.170.349 akibat kekurangan volume pekerjaan pada revitalisasi Tugu Trikora. Sedangkan Rp. 13.008.707, kerugian dalam proyek Taman Pattimura.

Alasan lain, pekerjaan kedua proyek tersebut telah selesai, dan sudah dimanfaatkan masyarakat. Kejati Maluku mengklaim penghentian penyelidikan itu bentuk kepastian hukum, sehingga penanganan kasusnya tidak berlarut-larut.

Kasus lainnya dugaan korupsi dalam proyek  air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Proyek yang dianggarkan dalam APBD Kota Ambon tahun 2018 dengan nilai Rp 1,4 miliar itu, hingga kini tidak dinikmati oleh masyarakat. Padahal anggaran sudah dicairkan 100 persen. Kepala Bagian Keuangan Kota Ambon, Apries Gaspersz mengaku, anggaran dicairkan 100 persen karena proyek milik Dinas PUPR itu sudah selesai dikerjakan.

Tender proyek air bersih Dusun Kezia dimenangkan oleh CV Akanza dengan Chen Minangkabau selaku direkturnya. Namun Chen tidak mengerjakan proyek tersebut. Proyek itu, digarap oleh kontraktor bernama Siong. Chen mengklaim sudah bekerja sesuai kontrak.

Kepala Dinas PUPR selaku KPA dan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman, Chandra Futuembun tetap menyetujui untuk dilakukan pembayaran 100 persen, walaupun pekerjaan amburadul.

Memang ada jaringan pipa yang dipasang, bahkan sampai ke rumah-rumah warga, bak penampung juga telah dibangun. Tetapi faktanya,  air tidak mengalir ke rumah-rumah warga. Proyeknya gagal. Anggaran miliaran rupiah dikuras, tetapi masyarakat tak menikmati air bersih.

Pihak Kejati Maluku mengaku, penyelidikan proyek air bersih Dusun Kezia masih tetap jalan. Tetapi faktanya tidak ada progres. Jangan-jangan penyelidikan kasus ini diam-diam juga telah dihentikan.

Kita berharap dugaan penyelewengan dalam proyek pencetakan spanduk dan baliho tahun 2019 yang dilaporkan LIRA Maluku diusut hingga tuntas oleh Kejati Maluku. Tidak bernasib sama dengan proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Taman Pattimura. (*)