Sejumlah fraksi di DPRD Kota Ambon telah mengeluarkan rekomendasi politik kepada Pemerintah Kota Ambon. rekomendasi itu akan dikawal dan diawasi ketat sebagai upaya bersama membantu dan mendorong Pemerintah Kota Ambon dalam meningkatkan pelayanan publik.

Dorongan membantu Pemerintah Kota Ambon tersebut tersirat jelas dalam penetapan

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 yang mengalami peningkatkan Rp43.801.935.035 atau 3,80 persen dari sebelumnya Rp1.153.827.292.601 menjadi Rp1.197.629.277.636.58.

Kenaikan APBD-P tersebut ditetapkan secara resmi dalam rapat Paripurna penyampaian kata akhir fraksi DPRD Kota Ambon. penetapan ini disertai sejumlah catatan rekomendasi politik yang disampaikan ke Pemkot Ambon.

Selain itu, jika dilihat pada sisi belanja sebelum perubahan, dianggarkan sebesar Rp1.155.618.257.601 menjadi Rp1.198.­549.­548.597,18, atau mengalami kenaikan sebesar 3,72 persen. Jika dihitung berdasarkan total pendapatan dan belanja daerah setelah dihitung perubahan, maka terdapat defisit sebesar Rp 920.320.960,60.

Baca Juga: Menunggu Langkah Berani Jaksa

Terhadap kesepakatan tersebut, fraksi Nasdem dan Gerindra tetap teguh pada komitmen politik untuk mengawal dan memberi dukungan politik kepada Pemerintah Kota Ambon, untuk melakukan langkah-langkah dalam upaya mendorong penerimaan daerah, terutama yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong langkah-langkah objektif dan strategis yang akan dilakukan terhadap efisiensi pembelanjaan daerah.

Dengan demikian ada sejumlah catatan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Ambon yaitu, pertama, pertama, meskipun APBD-Perubahan ditetapkan memberi harapan lebih baik kedepan, tetapi Pemerintah Kota Ambon harus tetap mengedepankan efisiensi dan efektifitas yang mengacuh pada skala prioritas, baik pada hal perencanaan, pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan anggaran.

Kedua, Pemerintah Kota Ambon diharuskan menggali lagi potensi kegiatan-kegiatan atau kebijakan yang dapat menambah peningkatan PAD terbarukan, demi menjawab tantangan kedepan, apalagi dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 banyak menghilangkan hak-hak dan kewenangan Pemerintah Kota.

Ketiga, beban utang kepada pihak ketiga yang sama-sama telah sepakati saat pembahasan anggaran menjadi perhatian yang tidak terabaikan olen Pemerintah Kota Ambon, hal ini dimaksudkan agar pada tahun anggaran berikutnya, tidak lagi meninggalkan beban utang.

Keempat, berkaitan beberapa lembaga pendidikan yang berada di Desa Nania, dimana pada beberapa waktu lalu disegel oleh masyarakat yang mengatasnamakan ahli waris, sekiranya menjadi perhatian serius dan Pemerintah Kota, terutama OPD terkait.

Kelima, berkaitan dengan meningkatnya angka kemiskinan di Kota Ambon sebesar

5,02 persen tahun 2021, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) perlu menyita perhatian penting pemerintah.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi Pemkot Ambon dan DPRD yang sudah bersama-sama menetapkan APBD-Perubahan sehingga diharapkan dengan adanya peningkatan APBD Perubahan tersebut, maka sumber-sumber PAD harus terus didorong supaya terus mengalami peningkatkan.

Disisi lain, Pemkot Ambon melalui penjabat Walikota, Bodewin Wattimena berkomitmen kenaikan tersebut akan digunakan sebagian untuk membayar utang-utang pihak ketiga yang sampai saat ini belum dilunasi.

Terjadi kenaikan itu tentu dipengaruhi beberapa faktor diantaranya karena terjadi Peningkatan PAD yang awalnya Rp180 miliar lebih, naik menjadi Rp 202 miliar. Selain itu, ada sisa anggaran lebih/silva tahun 2021 sekitar 3 atau 6 miliar lebih. Sehingga menyebabkan meningkatnya proyeksi pendapatan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini.

Publik berharap, dengan APBD-P yang meningkat ini bisa membayar hutang pihak ketiga, dan sisanya akan digunakan untuk melakukan program-program pembangunan yang bisa menyentuh masyarakat. Seperti melaksanakan proyek-proyek yang tertunda.(*)