AMBON, Siwalimanews – JPU pada Kejaksaan Negeri Ambon J Pattiasina menuntut terdakwa Ramafies Manuputty, warga Halong Baru dengan pidana 8 bulan penjara.

Terdakwa terbukti telah mela­kukan pencemaran nama baik terhadap korban Rahayu Sulle alias Ayu pada 7 Januari 2022 lalu.

Dalam sidang yang dipimpim oleh  Hakim Ketua Orpha Marthina dan didampingi dua hakim anggota lainya di Pengadilan negeri Ambon, Senin (15/5), JPU membacakan tuntutan atas terdakwa dengan hukuman penjara ringan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Ramafies bersalah, melakukan tindak pidana penghina­an atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP,” kata Pattiasina.

Setelah membacakan tuntutan itu terdakwa Ramafies Manuputty langsung ditahan.

Baca Juga: 4 Tahun Penjara Menanti Taihutu

Untuk diketahui, terdakwa Remavies Manuputty alias Dade pada hari Jumat 7 Januari 2022, sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di Halong Baru RT 002/RW 001, tepatnya dijalan samping rumah keluarga Izaach Manuputty (rumah terdakwa), “sengaja merusak kehormatan atau nama baik saksi korban atas nama Rahayu Sulle alias Ayu, dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu. (S-26)