AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Abraham Mananchen Taihutu terancam hukuman empat tahun penjara atas penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon J Pattiasina menuntut Abraham dengan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota di PN Ambon, Senin (15/5).

Dalam sidang terungkap terdakwa Taihutu alias Ampi alias Aco saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Namun petugas kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Taihutu. Hasil uji Nomor Lab: 015-Kpositif (+) 20/1/2023 keluar pada 20 Januari.

“Hasil uji urine terdakwa mengandung Metamfetamina,” kata jaksa.

Baca Juga: Karyawan PT WWI Dibunuh Teman Sekamar

Jaksa juga mengaku terdakwa Taihutu tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau tidak mempunyai ijin meyuruh Paulus Usmany (terdakwa dalam berkas terpisah) menerima atau mengambil narkotika jenis sabu tersebut.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, JPU menyimpulkan perbuatan terdakwa diancam berdasarkan pasal 112 Undang-Undang tentang narkotika.

“Perbuatan tersebut oleh terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.” tandasnya.

Usai membacakan dakwaan, hakim kemudian menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (S-26)