AMBON, Siwalimanews – Diduga selewengkan ADD/DD, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak periksa Penjabat Desa Pela Kecamatan Batabual Kabupaten Buru, Mustakim Sioumpu. Desakan itu disampaikan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Pergerakan Mahasiswa Kabupaten Buru (PKMB) saat melakukan demonstrasi di depan gedung Kejati Maluku, Senin (23/8).

Dalam aksi itu, Koordinator Lapangan, Yasir Burgana dalam orasinya mengatakan, PMKB mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan ADD/DD Pela yang diduga dilakukan oleh sang penjabat kepala desa.

“Penjabat Desa Pela  Mustakim Siompu telah melakukan penyalahgunaan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga kejati harus usut,” teriak Yasir.

Dugaan penyelewengan ini kuat dikarenakan, pengelolaan ADD/DD sejak tahun 2019-2021 tidak per­-nah transparan, bahkan terdapat juga pekerjaan fisik yang bersum­ber dari kedua dana ini yang belum terealisasi hingga saat ini.

“Pembangunan lapangan sepak bola dengan panjang 900 meter dan pembangunan gedung balai adat, ada dalam anggaran tapi belum terealisasi,” ujar Yasir.

Baca Juga: Jaksa Diminta Transparan Soal Hasil Audit Korupsi DLHP Kota Ambon

Setelah beberap menit menyampaikan orasi, sekitar pukul 12.00 WIT, para demonstran ditemui pihak keamanan kantor yang memberitahukan, bahwa Kajati dan para asisten tak bisa menemui mereka, sebab sementara rapat.

Mendengar penjelasan pihak keamanan, kordinator aksi Yasir Burgana kemudian membacakan empat poin tuntutan mereka yakni, pertama, kami PMKB mendesak Kejati Maluku untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan ADD/DD Pela yang diduga dilakukan oleh Penjabat Desa Pela,  Mustakim Siompu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kedua, kami PMKB menduga penjabat desa sudah melanggar konstitusi UU No 6 tahun 2014 tentang anggaran desa yang seharusnya didalam pengelolaannya harus bersifat transparansi kepada masyarakat.

Ketiga, kami Mahasiswa yang tergabung dalam PMKB Buru , menduga adanya mark up kegiatan proyek lapangan sepak bola sebesar Rp 75,65 Juta serta pengangkatan rumput untuk lapangan bola dengan ukuran 900 Meter senilai Rp 36 juta.

Keempat, kami mahasiswa minta Kejati Maluku segera membentuk tim untuk turun melakukan investigasi atau evaluasi kinerja dalam hal pengelolaan anggaran desa untuk hari besar keagamaan serta hari besar negara yang dibuat pelaporan fiktif , sehingga dugaan mark up sebesar Rp 47,9 juta ditambah lagi dengan uang makan minum untuk para balita sebesar Rp 5 juta juga tidak diberikan kepada masyarakat.

Berdasarkan adanya temuan kasus ini, kami menduga penjabat desa Mustakim Siompu telah melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Usai membacakan tuntutan me­reka, Yasir kemudian menyerah­kannya kepada salah satu petugas keamanan kantor Kejati Maluku, Hafid Saleh, untuk diteruskan kepada Kejati Maluku. Setelah menyerahkan pernyataan sikap itu, puluhan mahasiswa ini kemudian membubarkan diri. (S-51)