Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Korupsi di Setda SBB
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran belanja langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Lima orang itu berinisial MT, RT, AP, AN dan UH. Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (2/11) menjelaskan, dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 8,6 miliar.
Ditanya soal keterlibatam Sekda SBB, Mansur Tuharea, Kareba belum pastikan apakah Tuharea masuk dalam inisial lima tersangka itu.
“Untuk peran saya sementara konfirmasi nanti disampaikan. Apakah inisial MT itu Mansur Tuharea, mohon maaf saya konfirmasi dulu dengan penyidik,” ujar Kareba.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan anggaran belanja langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten SBB senilai Rp18 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2016.
Baca Juga: Bukti Minim, Jaksa Hentikan Korupsi Pembangunan Gedung MIPAKasus yang kini dalam tahap penyidikan ini, menyeret nama Sekda SBB Mansyur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran, serta orang yang paling bertanggung jawab terhadap raibnya miliaran anggaran itu.
Tuharea sendiri telah menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku bersama bendahara Setda SBB Rio Khormain dan 13 saksi lainnya. Berdasarkan pemeriksaan serta perhitungan kerugian sementara, penyidik Kejati Maluku menemukan lebih dari Rp7 milliar anggaran Setda Kabupaten SBB hilang misterius. Temuan itu terlihat dari sejumlah penggunaan anggaran yang tidak ada bukti penggunaaanya.
“Diduga kerugiannya lebih dari Rp7 miliar dari perhitungan sementara penyidik, anggaran ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan dan tidak ada bukti penggunaannya,” ungkap eks Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Jumat (23/7) lalu.
Menurutnya, penyidikan dugaan korupsi dikasus ini sudah hampir selesai dilakukan, bahkan penyidik saat ini tidak lagi melakukan pemeriksaan, dikarenakan seluruh rangkaian pemeriksaan sudah dilakukan. (S-45)
Tinggalkan Balasan