AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan ko­rup­si proyek pembangu­nan gedung MIPA Universitas Pattimura di­hentikan penyidikan­nya oleh Kejaksaan Ne­geri Ambon dengan alasan tidak cukup bukti.

Penghentian kasus itu dila­ku­kan berdasarkan ha­sil ekspose bersama Kejati Maluku dan Kejari Ambon dimana terdapat kerugian ne­gara namun sudah dikembalikan ke kas negara.

“Memang adanya kerugian sebesar Rp.631 juta berda­sarkan audit bersama tim ahli dari kejaksaan, tim ahli kon­traktor dan juga pihak balai. Nilai itu pun sudah dititipkan untuk menutupi kerugian dan akan kita setor ke kas negara,” jelas Kajari Ambon, Dian Fritz Nalle dalam keterangan pers di aula kantor Kejari Ambon Senin (1/11).

Terkait temuan dana Rp.4 milliar lebih yang masuk temuan jaksa, Nalle mengatakan setelah dilakukan per­kem­bangan ternyata dana tersebut ma­sih dipegang pihak Balai Cipta Kerja.

“Kenapa dana Rp 4 miliar itu belun dibayarkan, karena menurut keterangan saksi dan kontraktor yang kita periksa kendalanya di administrasi. Setelah kita cek dana itu masih ada di pihak Balai Cipta Karya,” pungkasnya.

Baca Juga: Raja Haruku tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Sejumlah Saksi Diperiksa

Dalam kasus ini sejumlah saksi yang diperiksa yakni pihak Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), kontraktor serta pihak dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku.

Informasi yang dihimpun di Kejari Ambon menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa yakni Pepen Triana,  Robertus Learier dan Widianto BP2JK, kontraktor Bos Hay, Michael Ong dari PT Bumi Aceh Persada selaku rekanan yang mengerjakan proyek serta Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Abdul Halil Kastela dan Satker  Anwar.

“Pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIT, yang diperiksa dari pihak BP2JK dan Kontraktor, kalau dari PT Bumi Aceh Persada diperiksa Rabu (4/8), sedangkan  dari pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku itu pemeriksaanya Kamis kemarin,”ungkap sumber.

Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait peme-riksaan sejumlah saksi tersebut tidak berhasil dihubungi lantaran berada di luar service area. Pesan WhatsApp yang dikirim tidak dibalas.

Aroma Korupsi

Aroma korupsi di Fakultas MIPA Universitas Pattimura semakin kuat menyusul Kejari Ambon maraton melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung F-MIPA itu statusnya sekarang naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu karena terdapat cukup bukti yang diduga terjadi penyimpangan pada anggaran proyeknya. Tim penyidik menemukan tidak hanya gedung F-MIPA yang bermasalah, tapi Marine Center juga diduga terdapat penyimpangan pada anggaran proyek.

Hasil penyidikan diketahui pembangunan gedung F-MIPA dan Marine Center yang dikerjakan Balai Prasaranan Pemukiman Wilayah Maluku tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai pekerjaan fantastis mencapai Rp. 60.985.000.000.

Gedung yang belum lama ini diresmikan tenyata menyisakan sejumlah masalah pada fisik bangunan tersebut. Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Ambon, dimana terdapat sejumlah pelanggaran yang membuat fisik bangunan tidak sesuai spesifikasi selain itu proses lelang proyek tersebut juga tidak sesuai ketentuan.

“Kalau turun lapangan kita bisa lihat masih ada puing-puing pekerjaan yang ambruk. Kita sudah memiliki bukti awal tentang adanya sejumlah penyimpangan pada proses pekerjaan tersebut, dan secara perbuatan melanggar hukum perkerjaan ini banyak menyalahi aturan pada proses pelelangan,”ungkap Kajari Ambon Fritz Nalle dalam keterangan pers di aula Kantor Kejari Ambon Rabu (28/7).

Tak hanya mengantongi sejumlah dokumen sebagai bukti, pihak Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendapat titik terang di kasus ini.

“Kurang lebih 11 saksi yang sudah kita mintai keterangan diantaranya, Kepala Balai Satker Cipta Karya berinisial HK, PPK, Kasatker, BP2JK, Balai Lelang, sejumlah saksi dari pihak universitas dan rekanan,” pungkas Nalle.(S-45)