AMBON, Siwalimanews – Direktur LBH Pers Ambon, Sarchy Sapury meminta, Polres Maluku Tenggara untuk segera menangkap pelaku penganiayaan warta­wan Malra, Yoseph Leisubun.

Leisubun adalah wartawan Carang TV yang melakukan tugas jurnalis di Kabupaten Malra dan Kota Tual.

Dia diintimidasi dan diania­ya oleh pelaku, Denis Ren­maur pada Senin (25/9) ber­awal dari pemberitaan pernya­taan sikap Pemuda Katolik Maluku Tenggara dan Forum Masya­rakat Maluku Tenggara terhadap ka­sus dugaan pele­cehan seksual de­ngan terduga bupati, M Taher Ha­nubun.

LBH Pers Ambon menyatakan si­kap, pertama, proses hukum pelaku, Denis Renmaur yang melakukan penganiayaan dan intimidasi ter­hadap wartawan Carang TV, Yoseph Leisubun harus tetap lanjut dan tidak boleh restorasi justice

Kedua, melindungi jurnalis dalam kerja-kerja jurnalisme sesuai aturan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Tiga, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Empat, LBH Pers akan mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan dengan benar.

Baca Juga: Akademisi Dukung Jaksa Tuntaskan Korupsi Poltek

Sapury menegaskan, LBH Pers Ambon dengan tegas menolak restorative justice yang ditawarkan Polres Malra kepada korban.

Demikian disampaikan Sapury kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Kawasan Soa­bali, Jumat (29/9).

“Proses hukum harus berlanjut tanpa restorative justice sekaligus segera tangkap pelaku,” tegas Sapury.

Kata dia, LBH Pers, AJI Ambon serta PWI Maluku pastikan akan mengawal proses hukum terhadap kasus yang menimpa Leisubun hingga selesai. Sebab tak hanya alami kekerasan fisik, korban pun mendapat ancaman dari orang tak dikenal (OTK) secara tatap muka maupun melalui telepon.

“Menurut pengakuan korban tindakan itu dilakukan karena berita yang ditulis tentang per­nyataan Pemuda Katolik Komi­sariat Cabang Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama). Untuk itu, LBH Pers memastikan akan kawal sampai selesai,” terangnya.

PWI & Aji Kecam

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku dan Aliansi Jurnalis Inde­penden (AJI) Ambon menge­cam tinda­kan penganiayaan ter­hadap Jurnalis Carang TV di Ka­bupaten Ma­luku Tenggara, Yoseph  Leisu­bun pada, Senin (25/9).

Penganiayaan terhadap Yoseph berawal dari pemberitaan per­nyataan sikap Pemuda Katolik Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dengan terduga bupati, M Taher Hanubun.

Ketua Bidang Pembelaan Warta­wan PWI Maluku, Rony Samloy me­ngungkapkan. tindakan pengania­yaan yang dilakukan oleh Denis terhadap wartawan Carang TV merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga pihak kepolisian diminta tangkap dan adili pelaku, jika tidak PWI Maluku akan me­nyurati Kapolda untuk Evaluasi Kapolres Malra.

“Kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan di Carang TV itu merupakan tindakan melawan hukum yang harus menjadi catatan kritis sebagai aparat penegak hu­kum dalam hal ini pihak kepolisian untuk memproses masalah ini,” ujarnya saat diwawancarai Siwa­lima, Kamis (28/9).

Ronny mengungkapkan, berda­sar­kan pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjamin kebebasan Jurnalis dari intimidasi maupun perbuatan melawan hu­kum yang pada prinsipnya meng­ganggu aktivitas wartawan dalam menjalankan tugas.

Samloy yang juga exofficio Ketua LBH PWI Maluku ini kembali me­ngecam tindakan-tindakan prema­nisme yang dilakukan untuk menghalangi kerja-kerja jurnalis.

“Kami minta Kapolres harus profesional. Kami mengecam aksi premanisme yang dilakukan oknum-oknum yang mencederai dan aniaya wartawan Carang TV karena itu saya berharap ke Polda Maluku dapat mengevaluasi Kapol­res Maluku Tenggara jika kasus ini tidak diselesaikan,” paparnya.

Samloy menambahkan, prinsip­nya tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini, oleh karena itu siapa pun dia harus tetap di­hukum dan diproses. Dimana war­tawan harus mendapat perlindu­ngan dari Negara, sebagaimana diatur dalam konstitusi serta tidak ada alasan kasus ini harus melalui mekanisme restorative justice.

Langgar UU Pers

Terpisah, AJI Ambon menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena menghambat jurnalis dalam mencari informasi serta menjamin kebebasan pers.

Khairiyah Fitri mengungkapkan, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000 seba­gaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Tindakan penganiayaan terse­but, lanjut Fitri saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selu­lernya, Kamis (28/9) menambah pre­seden buruk dan ancaman ke­merdekaan pers di Maluku. Maka untuk mendukung kemerdekaan pers, AJI Ambon meminta aparat kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.

AJI Ambon juga meminta pihak kepolisian menghormati kerja-kerja jurnalistik dan mendukung kemerdekaan pers.

“Merujuk pada  kerjasama per­lindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertu­juan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberi­taan maka hal itu akan dikoor­dinasikan dengan Dewan Pers.

Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Selain itu, untuk perusahaan media dapat memberikan perlindungan kepada jurnalisnya.

Gelar Perkara

Kasus tindakan penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan terduga pelaku Denis R terhadap wartawan Carang TV Ambon di Maluku Tenggara Yoseph Leisubun terbilang cukup cepat.

Pasalnya sejak dilaporkan pada Selasa (26/9) penyidik Reskrimsus Polres Malra secepatnya gelar perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kita akan gelar perkara kasus tersebut,” ujar Kasat Serse Polres Malra, Iptu Dominggus Bakarbessy kepada Siwalima, Kamis (28/9) melalui sambungan telepon.

Kasat menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Pasca laporan diterima kami gerak cepat untuk penyelidikan kasus pengania­yaan terhadap wartawan Carang TV Ambon, Yoseph Leisubun. Sejak kemarin kita telah bekerja semaksimal mungkin dengan memeriksa semua saksi, termasuk saksi-saksi korban dan juga pelaku atas nama Denis Renmaur,” katanya.

Setelah rampungkan pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Kasat, dipastikan secepatnya digelar perkara.

Terkait penahanan terhadap pelaku, dirinya menyatakan jika status kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga pelaku belum ditahan.

“Pelaku belum kami tahan. Sebentar malam kita gelar perkara untuk status kasus ini dimana dari penyelidikan akan naik ke penyidikan dulu, baru selanjutnya proses penahanan dan proses lainnya berjalan,” ujar Kasat.(S-26)