AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu mendukung langkah tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Politeknik Negeri Ambon.

Pellu mengatakan, langkah kejari dengan meminta lembaga auditor dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwa­kilan Maluku untuk melakukan penghitungan kerugian negara anggaran DIPA dari APBN 2022 Rp72,701 miliar di Politeknik Negeri Ambon.

Menurutnya, permintaan pe­ng­hitungan kerugian negara dari lembaga auditor itu penting, guna meyakinkan hakim mene­tapkan tersangka.

Kendatipun lanjut dia, Kejari pastinya sudah mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, tetapi secara hukum perlu ada penghitungan kerugian negara dalam auditor dalam hal ini BPKP Perwakilan Maluku.

“Pada dasarnya sebagai masya­rakat kami sangat mendukung lang­kah Kejari Ambon dan kawan-kawan dalam berkerja tuntaskan kasus dugaan korupsi di kampus Poltek Ambon. Kami tentunya berharap, kasus ini dapat secara terang bende­rang diusut dan mengadili pelaku sebab dunia pendidikan mestinya dijauhi dari praktek seperti itu,” ungkap Pellu kepada Siwalima mela­lui telepon selulernya, Kamis (28/9).

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Poltek Demo Tuding Kejari Sekongkol dengan Direktur

Pellu berharap, perampungan segera dilakukan sembari menunggu penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi Poltek Ambon itu.

“Harapan kami jika memang sudah berkoordinasi dengan pihak auditor untuk menghitung sebaiknya, pe­nyi­dik kejaksaan siapkan dan ram­pungkan berkas pemeriksaan serta alat bukti untuk selanjutnya jika sudah ada kerugian negara yang dihitung bisa secepatnya tetapkan tersangka,” harap Pellu.

Berharap Segera Tuntas

Selain akademisi, Praktisi Hukum Hendrik Lusikooy juga menyatakan dukungan untuk Kejaksaan Negeri Ambon dalam penuntasan kasus dugaan korupsi Poltek Ambon.

“Jadi terkait dengan kasus yang terjadi di Politeknik Negeri Ambon kami sangat mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Ambon dalam menyidik perkara tersebut,” ujarnya.

Dia berharap, Kejari Ambon transparan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di Politeknik Negeri Ambon, terutama terkait dengan kasus ini. Dan siapapun yang diduga terlibat haruslah dijerat.

“Kami sangat berharap supaya Kejaksaan Negeri Ambon tidak menutup-nutupi peristiwa tindak pidana yang terjadi di Politeknik Negeri Ambon. Kami sangat meng­harapkan agar penyidik Kejaksaan Negeri Ambon dapat lebih mem­percepat lagi untuk merampungkan segala berkas-berkas terkait dengan tindak pidana yang terjadi di Politeknik Negeri Ambon,” pinta Lusikooy

Lebih lanjut kata Lusikooy, kejak­saan mesti terbuka untuk mengusut kasus ini dan jangan berlama-lama, untuk menjaga image buruk terkait indikasi memperhambat.

“Kalau menyangkut hasil perhitu­ngan kerugian keuangan negara yang diminta kepada BPKP Provinsi Maluku untuk menghitung, diminta supaya penyidik lebih banyak ber­koordinasi dengan BPKP, agar BPKP bisa secepatnya merampungkan hasil perhitungannya itu, agar ja­ngan sampai ada image yang muncul bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon mencoba bermain dalam kasus ini,” ingatnya.

Segera Tetapkan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambon meminta BPKP Perwakilan Maluku untuk segera mengaudit kasus dugaan korupsi anggaran Rp72,701 miliar di Politeknik Negeri Ambon.

Guna mengusut tuntas kasus dugaan korupsi anggaran DIPA dari APBN 2022 Rp72,701 miliar di Politeknik Negeri Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon akan meminta Badan Pengawasan, Keuangan dan Pemba­ngunan Perwakilan Maluku meng­audit kasus tersebut.

Kepala Kejari Ambon, Ardyan­syah menegaskan, untuk melakukan audit pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku.

Kajari juga membantah pernya­taan mahasiswa Politeknik Negeri Ambon yang melakukan aksi demon­strasi, Senin (26/9) menuding Kejari bersekongkol dengan Direktur Poltek, Dady Mairuhu.

Kajari menegaskan, tudingan mahasiswa tidaklah benar dan men­dasar, dimana pihaknya terus be­kerja untuk menuntaskan kasus ini, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi.

“Tudingan itu tidak benar dan tidak mendasar. Saya tegaskan sepanjang pemeriksaan saksi dalam kasus ini sejak beberapa bulan kemarin hingga 76 orang saksi yang telah diperiksa, saya belum pernah bertemu satupun. Jika tak percaya boleh pasang CCTV di Rumdis saya,” tegas Kajari saat dikonfirmasi Si­walima melalui sambungan selu­lernya, Selasa (26/9).

Kajari juga mempersilahkan mahasiswa untuk mengecek saksi-saksi yang sudah diperiksa apakah ada yang kenal dirinya ataukah tidak.

“Coba cek saja ke saksi-saksi ada yang kenal saya atau tidak? Saya sampai sekarang belum pernah ketemu dengan satu saksi pun. Kalau memang mereka tidak percaya dan secara terus menerus menuding saya, maka silahkan pasang CCTV dirumah saya,” tegasnya lagi terkait puluhan mahasiswa yang mengatas­namakan Aliansi Mahasiswa Poli­tek­nik Negeri Ambon dan Aliansi Penggugat Korupsi Provinsi Malu­ku juga melakukan aksi serupa di tempat yang sama, Senin (25/9) lalu.

Dalam aksinya, massa menuntut Kejari Ambon memeriksa Direktur Poltek, Dady Mairuhu diperiksa, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Karenanya, puluhan mahasiswa ini menuding, Kejari Ambon mela­kukan persengkongkolan dengan Direktur Poltek sehingga sampai saat ini yang bersangkutan belum diperiksa dan kasus ini tak tuntas, padahal sudah hampir 100 saksi yang diperiksa.

“Saya takut ada perselingkuhan yang sengaja dilakukan Kejari de­ngan Kepala Poltek. Hal ini yang kemudian membuat gerakan maha­siswa hari ini,” ungkap Koordinator Lapangan, Hedet Hayoto dalam demonstrasi tersebut.

Kajari kembali menegaskan, pi­haknya akan terus bekerja tuntaskan kasus dugaan korupsi Poltek Ambon, dan jika sudah memperoleh hasil penghitungan kerugian Ne­gara, maka akan segera menetapkan tersangka.

Kata dia, tim penyidik saat ini masih mencari alat bukti untuk menemukan siapa tersangka sesuai dengan rumusan pasal 1 KUHAP.

“Dalam rangka menemukan tersa­ngka dan barang bukti itu penyidik mencari alat bukti sesuai pasal 184 menyebutkan ada lima bukti, salah satunya keterangan saksi, ketera­ngan ahli, alat bukti surat petunjuk, dan yang terakhir ada keterangan tersangka,” ujar Kajari didampingi sejumlah jaksa saat memberikan keterangan pers kepada wartawan usai aksi demonstrasi di ruang rapat Kajari Ambon.

Dalam mencari alat bukti ini, lanjut Kajari, penyidik baru menemukan salah satunya yaitu keterangan saksi.

“Keterangan saksi ini dalam Tipikor itu belum bisa berdiri sendiri dan harus kami carikan dari kete­rangan ahli,” ujarnya.

Kajari menegaskan, mengapa pi­haknya belum menetapkan tersang­ka sampai sekarang ini, karena proses inilah sesuai dengan putu­san MK terkait dengan perluasan objek praperadilan, salah satunya yang dimasukkan dalam masalah penetapan tersangka.

“Kenapa penetapan tersangka itu menjadi urgen, penetapan tersangka membutuhkan adanya kerugian negara riil bukan potensi,” katanya.

Kajari kembali menegaskan, bukan pihaknya tidak berani menetapkan tersangka, tetapi pihaknya harus hati-hati dalam penetapan tersebut.

“Kami bukannya tidak berani, bukannya takut tetapi kami hati-hati jangan sampai karena akibat gega­bah dan penetapan tersangka terlalu cepat. Ketika nanti dilakukan pra dan kami kalah otomatis kami harus mengulang dari awal penyidikan dan bagian itu adalah bagian strategi penyidik dan mengenai strategi penyidik secara substansinya tidak perlu kami jelaskan secara singkat itu domainnya masih rahasia, Nanti ketika perkara ini sudah dilimpahkan pengadilan silahkan,” paparnya.

Dikatakan, pihaknya harus men­jaga jangan sampai strategi penyi­dikan yang sudah disusun menjadi buyar. Dan karena itu meski pihak-pihak terkait telah mengembalikan kerugian negara, namun hal ini tetap berproses dan tidak henti.

Sementara terkait dengan peng­embalian kerugian negara itu, lanjut dia, ada benefit yang diterima oleh Negara, dan pelan-pelan kerugian negara itu diperkecil dimana pi­haknya akan menyetor ke kas negara melalui putusan pengadilan.

Sedangkan penyitaan barang bukti tambah Kajari, menunjukkan bahwa di situ telah ada perbuatan tindak pidana korupsi, namun untuk yang akan bertanggung jawab harus pihaknya tentukan berdasarkan alat-alat bukti,” paparnya.

Mahasiswa Demo

Puluhan mahasiswa Politeknik Negeri Ambon, Senin (25/9) siang, melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon dan Aliansi Penggugat Korupsi Provinsi Maluku juga melakukan aksi serupa di tempat yang sama, Senin (25/9) lalu.

Koordinator Lapangan, Hedet Hayoto dalam demonstrasi tersebut mempertanyakan alasan jaksa menyuruh pihak-pihak terkait mengembalikan kerugian keuangan negara, padahal kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan.

Menurut mahasiswa, jaksa tak be­rani menetapkan tersangka se­men­tara puluhan saksi sudah di­periksa.

“Disini pertanyaan kita adalah kenapa proses pengembalian keru­gian keuangan negara itu tidak pada tahap penyelidikan, kenapa sampai tahap penyidikan. Ini diminta para saksi untuk kembalikan kerugian keuangan Negara. Ini kan terindikasi bahwa jaksa sudah tahu siapa tersangka di balik kasus korupsi ini, tapi mereka tidak berani untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, para pendemo juga berulang kali meneriakkan agar Kasi Pidsus Kejari Ambon untuk mene­mui mereka.

Sayangnya, baik Kasi Pidsus mau­pun Kepala Kejari Negeri Ambon tak ada satupun yang keluar untuk menemui mahasiswa. Mulai dari awal demo sekitar pukul 09.30 WIT hingga pukul 11.45 WIT. (S-26)