AMBON, Siwalimanews – Puluhan mahasiswa Politeknik Negeri Ambon, Senin (25/9) siang, melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon dan Aliansi Penggugat Korupsi Pro­vin­si Maluku juga melakukan aksi seru­pa di tempat yang sama, Senin (25/9) lalu.

Dalam aksi kemarin, massa  menuntut Kejari Ambon memeriksa Direktur Poltek, Dady Mairuhu diperiksa, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Karenanya, puluhan mahasiswa ini menuding, Kejari Ambon melakukan persengkongkolan dengan Direktur Poltek sehingga sampai saat ini yang bersangkutan belum diperiksa dan kasus ini tak tuntas, padahal sudah ham­pir 100 saksi yang diperiksa.

“Saya takut ada perselingkuhan yang sengaja dilakukan Kejari dengan Kepala Poltek. Hal ini yang kemudian membuat gerakan mahasiswa hari ini,” ungkap Koordinator Lapangan, Hedet Hayoto dalam demonstrasi tersebut.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Bupati Langgar Adat

Para mahasiswa ini juga memper­tanyakan alasan jaksa menyuruh pihak-pihak terkait mengembalikan kerugian keuangan negara, padahal kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan.

Menurut mahasiswa, jaksa tak berani menetapkan tersangka se­men­tara puluhan saksi sudah diperiksa.

“Disini pertanyaan kita adalah kenapa proses pengembalian kerugi­an keuangan negara itu tidak pada tahap penyelidikan, kenapa sampai tahap penyidikan. Ini diminta para saksi untuk kembalikan kerugian keuangan Negara. Ini kan terindikasi bahwa jaksa sudah tahu siapa tersangka di balik kasus korupsi ini, tapi mereka tidak berani untuk me­netapkan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, para pendemo juga berulang kali meneriakkan agar Kasi Pidsus Kejari Ambon untuk mene­mui mereka.

Sayangnya, baik Kasi Pidsus maupun Kepala Kejari Negeri Ambon tak ada satupun yang keluar untuk menemui mahasiswa. Mulai dari awal demo sekitar pukul 09.30 WIT hingga pukul 11.45 WIT.

Cari Alat Bukti

Menjawab tuntutan pendemo, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardyansyah menegaskan, pihaknya terus bekerja tuntaskan kasus du­gaan korupsi Poltek Ambon

Dikatakan, pihaknya masih men­cari alat bukti untuk menemukan siapa tersangka sesuai dengan ru­mu­san pasal 1 KUHAP.

“Dalam rangka menemukan ter­sangka dan barang bukti itu penyi­dik mencari alat bukti sesuai pasal 184 menyebutkan ada lima bukti, salah satunya keterangan saksi, ke­terangan ahli, alat bukti surat pe­tunjuk, dan yang terakhir ada kete­rangan tersangka,” ujar Kajari didampingi sejumlah jaksa saat memberikan keterangan pers kepada wartawan usai aksi demonstrasi di ruang rapat Kajari Ambon.

Dalam mencari alat bukti ini, lanjut Kajari, penyidik baru menemukan salah satunya yaitu keterangan saksi.

“Keterangan saksi ini dalam Tipikor itu belum bisa berdiri sendiri dan harus kami carikan dari kete­rangan ahli,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya sudah berko­ordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Peme­rintah (LKPP), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Penga­wasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diminta sebagai saksi ahli.

“Ahlinya dari mana, salah satunya dari LKPP yang berkompeten di pe­ngadaan barang dan jasa kemudian auditor dari BPK atau BPKP. Terkait ahli-ahli ini kami sudah berkoor­dinasi namun tindak lanjut dari mereka itu sampai sekarang masih dalam proses untuk penunjukan surat perintah untuk melakukan penghitungan.” ungkapnya.

Kajari menegaskan, mengapa pihaknya belum menetapkan ter­sang­ka sampai sekarang ini, karena proses inilah sesuai dengan putu­san MK terkait dengan perluasan objek praperadilan, salah satunya yang dimasukkan dalam masalah penetapan tersangka.

“Kenapa penetapan tersangka itu menjadi urgen, penetapan tersangka membutuhkan adanya kerugian negara riil bukan potensi,” katanya.

Kajari kembali menegaskan, bukan pihaknya tidak berani menetapkan tersangka, tetapi pihaknya harus hati-hati dalam penetapan tersebut.

“Kami bukannya tidak berani, bukannya takut tetapi kami hati-hati jangan sampai karena akibat gega­bah dan penetapan tersangka terlalu cepat. Ketika nanti dilakukan pra dan kami kalah otomatis kami harus mengulang dari awal penyidikan dan bagian itu adalah bagian strategi penyidik dan mengenai strategi penyidik secara substansinya tidak perlu kami jelaskan secara singkat itu domainnya masih rahasia, Nanti ketika perkara ini sudah dilimpahkan pengadilan silahkan,” paparnya.

Dikatakan, pihaknya harus men­jaga jangan sampai strategi penyi­dikan yang sudah disusun menjadi buyar. Dan karena itu meski pihak-pihak terkait telah mengembalikan kerugian negara, namun hal ini tetap berproses dan tidak henti.

“Terkait tuduhan bahwa dengan adanya pembayaran kerugian negara seolah-olah penyidik main-main seperti itu, coba tanya di KPK pun melakukan hal yang sama. Justru sekarang paradigma penegakan hukum itu sudah bergeser, bukan hanya penindakan yang diutamakan tetapi pengembalian kerugian ne­gara. Dengan pengembalian keru­gian negara, toh prosesnya tetap berjalan kok tidak ada dihentikan, silahkan nanti ikuti saja,” ujarnya.

Sementara terkait dengan pengem­balian kerugian negara itu, lanjut dia, ada benefit yang diterima oleh Negara, dan pelan-pelan kerugian ne­gara itu diperkecil dimana pihak­nya akan menyetor ke kas negara melalui putusan pengadilan.

Sedangkan penyitaan barang bukti tambah Kajari, menunjukkan bahwa di situ telah ada perbuatan tindak pidana korupsi, namun untuk yang akan bertanggung jawab harus pihaknya tentukan berdasarkan alat-alat bukti,” paparnya.

Kembalikan Uang Negara

Kajari mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di Kampus Poltek itu mulai ada pengembalian kerugian negaranya meski masih sangat kecil.

“Sekitar Rp100 juta telah dikem­balikan dari unsur saksi-saksi yang ada kaitannya dengan perkara di­mak­sud. Nanti ketika penetapan tersangka akan ditindaklanjuti de­ngan penelusuran aset,” sebutnya.

Penegakan hukum ini, lanjut Kajari, sangat sensitif dimana se­mangatnya betul-betul penegakan hukumnya adalah untuk mene­gakkan hukum, jangan ditunggangi oleh hal-hal tertentu yang sifatnya internal di kampus atau yang si­fatnya politis.

“Kami tidak alergi kok silahkan tapi ada batasan tertentu jangan domainnya itu yang tidak ada fakta dan datanya, tiba-tiba berkembang di luar itu kan juga tidak baik,.”beber Kajari.

Kajari menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara.

“Sudah kami paparkan di BPKP dari paparan itu sudah disetujui forum dan BPKP akan mengeluarkan surat perintah tugas untuk mela­kukan audit. Nah kami menunggu itu,” ujarnya lagi

Dirinya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama ini, BPKP sudah melakukan audit secara menyeluruh dengan harapan dalam waktu tidak terlalu lama ini hasil audit sudah bisa dirilis.

“Dari 76 saksi yang diperiksa penyidik ini menemukan indikasi kerugian pada pos belanja rutin itu bermasalah sekitar 1,7 miliar, namun hasil ini belum final nanti dihitung lagi oleh ahli, dalam hitungan auditor mungkin lebih bengkak lagi,” tandas Kajari.

Direktur Diperiksa

Sementara itu tuduhan mahasiswa terkait dengan belum dipanggilnya direktur Dady Mairuhu dibantah oleh Kajari Ambon. Dirinya mene­gaskan jika pihaknya sudah me­meriksa Direktur Poltek Ambon itu sebanyak 2 kali.

“Sudah dua kali pemeriksaan, pertama pada tahap penyelidikan dan kedua saat penyidikan,  mung­kin akan kami panggil lagi lebih lanjut untuk melengkapi berkas berita acara yang terdahulu karena ada beberapa dokumen yang perlu lagi di kroscek sepengetahuan dia selaku direktur maupun selaku KPA.” ucapnya.(S-26)