AMBON, Siwalimanews – Guna menekan penyebaran Covid-19, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku mengawasi ketat jalur pintu masuk keluar bandara maupun pelabuhan di Maluku.

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Muhamad Malawat saat diwawancarai wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (5/4) menindaklanjuti pemberlakuan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi covid-19.

Kata Malawat, sejak diterbitkannya surat edaran tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan semua pihak baik Pelabuhan maupun Bandara dalam rangka menjalankan aturan tersebut.

“Jadi memang surat edaran itu dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, karena itu kami telah berkoordinasi dengan pihak bandara maupun pelabuhan dan telah dijalankan secara ketat,” tegasnya.

Menurutnya, pemberlakuan surat edaran pada bandara maupun pelabuhan dilakukan dengan ketat, salah satunya dengan mengisikan E-Hac bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara maupun pelabuhan.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Maluku yang saat ini mulai lengah, sehingga Dinas Perhubungan dan jajaran akan mengawasi secara ketat aturan tersebut. (S-20)