AMBON, Siwalimanews – Abdul Haji, warga Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon Rabu (13/1), harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon lantaran menyetubuhi

anak dibawah umur. Dalam sidang yang digelar secara online dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo itu terungkap, pemuda 20 tahun ini melakukan persetubuhan kepada

korban RM yang masih berusia 14 tahun.

Kejadian itu terjadi pada pertengahan tahun lalu, di salah satu kawasan di Desa Batu Merah. Terdakwa dipengaruhi minuman keras saat melakukan perbuatannya. Awalnya terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban, sebelum menyetubuhinya. Dalam keadaan mabuk itu, terdakwa melancarkan aksinya bersama dengan terdakwa lainnya yakni Muhammad Rifai (berkas terpisah).

Saat itu, korban sementara berjalan dengan teman-temannya dan ketika melewati sebuah tempat pangkas rambut di sekitar lokasi, dan berpapasan dengan para terdakwa. Terdakwa yang membawa minuman keras saat itu mengajak teman dari korban untuk minum bersama. Korban saat itu berjalan dengan dua teman lelakinya. Saat itulah, terdakwa menyetubuhi

Baca Juga: Pekan Ini, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus PLTG Namlea

korban dengan berdalih menawarkan minuman apabila korban haus.

JPU, Ester. Wattimury dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Usai pembacaan dakwaan oleh

JPU, Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksisaksi.(S-49