AMBON, Siwalimanews – Persatuan Wartawan Indonesia Maluku (PWI) dan Alian­si Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan penga­niayaan terhadap Jur­nalis Carang TV di Kabupaten Ma­luku Tenggara, Yoseph  Lei­subun pada, Senin (25/9).

Pemukulan terhadap Yo­seph berawal dari pembe­ritaan sikap Pemuda Katolik Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara terhadap kasus dugaan pe­lecehan seksual dengan terduga bupati, M Taher Ha­nubun.

Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku, Rony Samloy mengungkapkan. tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Denis R ter­hadap wartawan Carang TV oleh pelaku Denis R meru­pakan perbuatan melawan hukum sehingga pihak kepo­lisian diminta tangkap dan adili pelaku, jika tidak PWI Maluku melalui bidang pem­belaan akan menyurati Kapolda untuk Evaluasi Kapolres Malra.

“Kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan di Carang TV itu merupakan tindakan melawan hukum yang harus menjadi catatan kritis sebagai aparat penegak hu­kum dalam hal ini pihak kepolisian untuk memproses masalah ini,” ujarnya saat diwawancarai Siwa­lima, Kamis (28/9).

Ronny, berdasarkan pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjamin kebebasan Jurnalis dari intimidasi maupun perbuatan me­lawan hukum yang pada prinsip­nya mengganggu aktivitas warta­wan dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Dewan Pertanyakan Hasil Audit Mess Maluku

Samloy yang juga ex officio Ketua LBH PWI Maluku ini kembali mengecam tindakan-tindakan premanisme yang dilakukan untuk menghalangi kerja-kerja jurnalis.

“Kami minta Kapolres harus profesional. Kami mengecam aksi premanisme yang dilakukan ok­num-oknum yang mencederai dan aniaya wartawan Carang TV karena itu saya berharap ke Polda Maluku dapat mengevaluasi Kapolres Maluku Tenggara jika kasus ini tidak diselesaikan,” paparnya.

Samloy menambahkan, prinsip­nya tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini, oleh karena itu siapa pun dia harus tetap di­hukum dan diproses. Dimana war­tawan harus mendapat perlindu­ngan dari Negara, sebagaimana diatur dalam konstitusi serta tidak ada alasan kasus ini harus melalui mekanisme restorative justice.

“Itu sangat tidak mungkin tapi jika dimungkinkan maka kami pastikan akan memproses dan mengawal kasus ini hingga pelaku diadili di pengadilan.  Untuk itu kita berharap Ka­polres Maluku Tenggara juga mesti profesional dalam mengusut hingga tuntas kasus ini,”  pintanya.

Langgar UU Pers

Terpisah, AJI Ambon menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena menghambat jurnalis dalam mencari informasi serta menjamin kebebasan pers.

Khairiyah Fitri mengungkapkan, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000 seba­gaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Tindakan penganiayaan terse­but, lanjut Fitri saat diwawancarai Siwalima melalui telepon seluler­nya, Kamis (28/9) menambah pre­seden buruk dan ancaman kemer­dekaan pers di Maluku. Maka untuk mendukung kemerdekaan pers, AJI Ambon meminta aparat kepo­lisian segera memproses hukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.

AJI Ambon juga meminta pihak kepolisian menghormati kerja-kerja jurnalistik dan mendukung kemerdekaan pers.

“Merujuk pada  kerjasama per­lindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kai­tan dengan penyalahgunaan pro­fesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan No­mor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberi­taan maka hal itu akan dikoor­dinasikan dengan Dewan Pers.

Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Selain itu, untuk perusahaan media dapat memberikan perlindungan kepada jurnalisnya.

Pemkab Malra Bantah

Sementara itu, Kepala Dinas Ko­mi­nfo Malra, Antonius Raharusun da­­lam rilisnya kepada Siwalima, Ra­bu (27/9) mengungkapkan, pe­laku penganiayaan terhadap warta­wan Carang TV bukanlah kaki ta­ngan Bupati Malra, M Taher Hanubun.

Dia menegaskan, Bupati Maluku Tenggara selaku Kepala Daerah Ka­bupaten Maluku Tenggara sa­ngat menghargai dan menghor­mati profesi jurnalis, dan mempo­sisikan para wartawan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam kondisi apapun.

“Pemerintah Daerah menyesali pernyataan dari pihak-pihak yang mengait-ngaitkan terduga pelaku penganiayaan dengan Bupati Maluku Tenggara, baik sebagai pribadi maupun kepala daerah.

Hal ini tentu dapat membentuk opini masyarakat bahwa seakan-akan Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun mendukung, tindakan-tindakan kekerasan atas nama premanisme

Menurutnya tudingan tersebut hanya sepihak dan tidak menda­sar, “bagi kami dugaan tersebut sangat tidak berdasar. Bupati Ma­luku Tenggara tidak pernah mem­beda-bedakan dengan siapa be­liau harus bergaul, apalagi sebagai pejabat publik, setiap harinya be­liau harus bertemu dan berhubu­ngan dengan siapa saja terlebih masyarakat yang beliau pimpin,” tandasnya

Dirinya juga mengharapkan semua pihak untuk membiarkan kasus ini diselesaikan oleh pihak kepolisian.

“Sehubungan dengan laporan polisi tersebut, sebagai juru bicara mewakili pemda  berharap kiranya semua pihak dapat menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepo­lisian untuk memproses sesuai ke­tentuan perundang- undangan yang berlaku, dan tidak beropini serta menghubung-hubungkan terduga pelaku dengan bupati, karena bupati sendiri tidak men­tolerir kekerasan dalam bentuk apapun.

Gelar Perkara

Kasus tindakan penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan terduga pelaku Denis R terhadap wartawan Carang TV Ambon di Maluku Tenggara Yoseph Leisubun terbilang cukup cepat.

Pasalnya sejak dilaporkan pada Selasa (26/9) penyidik Reskrimsus Polres Malra secepatnya gelar perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Malam ini (Kamis-red) kita akan gelar perkara kasus tersebut,” ujar Kasat Serse Polres Malra, Iptu Dominggus Bakarbessy kepada Siwalima, Kamis (28/9) melalui sambungan telepon.

Kasat menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya ber­gerak cepat melakukan penyelidi­kan. “Pasca laporan diterima kami gerak cepat untuk penyelidikan ka­sus penganiayaan terhadap war­tawan Carang TV Ambon, Yoseph Leisubun. Sejak kemarin kita telah bekerja semaksimal mungkin dengan memeriksa semua saksi, termasuk saksi-saksi korban dan juga pelaku atas nama Denis Renmaur,” katanya.

Setelah rampungkan pemerik­saan saksi-saksi, lanjut Kasat, di­pastikan secepatnya digelar perkara.

“Malam ini kita akan gelar per­kara dalam hal status perkara yakni ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga penetapan tersangka dan proses-proses lainnya segera dilakukan, paling lambat hari Jumat besok,” ungkap Kasat Serse.

Terkait penahanan terhadap pelaku, dirinya menyatakan jika sta­tus kasus tersebut masih da­lam tahap penyelidikan sehingga pelaku belum ditahan.

“Pelaku belum kami tahan. Sebentar malam kita gelar perkara untuk status kasus ini dimana dari penyelidikan akan naik ke penyi­dikan dulu, baru selanjutnya pro­ses penahanan dan proses lainnya berjalan,” ujar Kasat. (S-26)