AMBON, Siwalimanews – Mall Ambon City Center (ACC) yang me­ru­pakan salah satu pusat perbelanjaan ter­be­sar di kawasan Desa Passo Kecamatan Ba­guala dalam waktu de­kat akan disita Kejaksaan Agung.

Gedung dua lantai itu ternyata masuk dalam pusaran korupsi PT Asabri yang merugi­kan negara Rp 22,7 tri­liun. Salah satu ter­sangka korupsi di PT Asabri yakni Teddy Tjokrosaputro merupakan CEO mall ACC.

Teddy Tjokrosaputro Pre­siden Direktur PT Rimo International Lestari ini diketahui merupakan satu dari sejumlah tersangka yang terjerat dalam mega korupsi PT Asabri.

Publik di Kota Ambon selama ini tidak mengetahui kalau gedung mall ACC itu memiliki keterkaitan dengan mega korupsi PT Asabri. Terkuaknya informasi gedung ACC masuk aset dari tersangka korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro diperkuat dari kunjungan Tim Kejaksaan Agung secara tiba tiba ke Kota Ambon.

Kedatangan tim dari Kejagung ini diketahui untuk melakukan koordinasi dengan lembaga terkait guna proses penyitaan gedung mall ACC sekaligus memastikan apakah ada aset lain selain gedung ACC yang berada dipusaran mega korupsi tersebut.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi KMP Marsela

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fritz Nalle kepada wartawan Senin (1/11) tidak menapik informasi kedatangan Tim Kejagung untuk berkoordinasi terkait penyitaan gedung ACC.

“Oh wartawan sudah tahu ya, iya betul ada tamu saya dari Kejagung,” jelas Kajari saat menjawab per­tanyaan wartawan terkait informasi kedatangan Tim untuk melakukan penyitaan Gedung ACC.

Ditanya soal penyitaan gedung mall ACC, Kajari mengatakan tidak bisa berkomentar lantaran bukan kewenangannya. Namun Kajari mengatakan akan mengajak warta­wan jika segala proses koordinasi sudah selesai dilakukan. “Saya tidak bisa berkomentar karena bukan kewenangan saya, nantilah kalau sudah waktunya saya ajak semua kesana,”janjinya. (S-45)