AMBON, Siwalimanews – Derita lampu padam di Pulau Ambon dan sekitarnya, mengingatkan pubik terhadap mega proyek gagal pembangunan PLT­MG 10 MW di Nam­lea Kabupaten Buru akibat ulah Kejak­saan Tinggi Maluku.

Warga Buru me­minta jaksa Agung, ST Burhanuddin hen­tikan cara-cara penyidikan kasus korupsi secara pre­manisme sebagai­mana yang dilaku­kan oknum-oknum Pidsus Kejati Maluku dengan eks Kajati, Rororgo Zega hingga akhirnya masyarakat dua Kabupaten Buru dan Bursel sampai sekarang tidak menikmati aliran listrik.

“Jaksa Agung diminta hentikan cara premanisme dalam penegakkan hukum oleh Pidsus Kejati Maluku. Proyek PLTMG 10 MW di daerah kami Pulau Buru mangkrak akibat ulah oknum Pidsus Kejati Maluku menciptakan rekayasa suatu kasus  yang tidak ada korupsi menjadi kasus korupsi. Fakta- fakta keja­hatan hukum ini semua terungkap secara terang benderang di Persi­dangan Tipikor Ambon yang lalu,” ungkap Tokoh Buruh, Thalim Wam­nebo kepada Siwalima Rabu (11/5).

Dikatakan, dalam kasus Fery Ta­naya, rekayasa pertama diciptakan oleh Pidsus Kejati Maluku yakni menuding Fery Tanaya mark up harga penetapan ganti rugi yaitu Rp 125 ribu.

Anehnya, harga tersebut disosia­lisasi oleh kejaksaan sendiri di Balai Desa bersama PLN dan yang me­nerima  ganti rugi semua pemilik lahan yang dipakai PLN..

Baca Juga: Lagi, Jaksa Ringkus DPO Koruptor PNPM Aru Utara

Tapi dari sekian banyak penerima ganti rugi dengan harga Rp 125 ribu, itu hanya seorang pengusaha yang menjadi incaran komplotan Pidsus  Kejati Ambon yang diketuai Gunawa.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan karena menolak mengembalikan uang ganti rugi . Setelah tersangka ditahan komplotan ini mengunakan media melalui eks Kejati Rorogo Zega untuk menfitnah tersangka Fery Tanaya dan mengklaim memiliki alat bukti mark up. Semuanya ini omong kosong dan lebih miris berita fitnah dan  pembohongan ini dilakukan oleh seorang dengan jabatan Kajati saat itu yaitu Rorogo Zega yang sekarang dipromosikan sebagai salah satu Direktur di Kejaksaan Agung,” ujar Thalim.

Kasus memalukan ini merupakan tamparan keras kepada Jaksa Agung, St Burhanudin, karena rakyat Buru  mengetahui melalui media bahwa disetiap kesempatan Jaksa Agung selalu menekankan untuk menggunakan hati nurani dalam menegakkan hukum.

“Arahan Jaksa Agung jelas tidak digubris oleh Kajati saat itu Rorogo Zega dan komplotan oknum di pidsus yang diketuai Jaksa Gunawan Cs. Hal ini bagaikan nila setetes merusakkan susu sebelanga. Nama baik korps Adyaksa Maluku tercoreng akibat penegakkan hukum tidak bermoral dan berhati nurani dengan mental preman,” katanya.

Fakta lain tambah Thalim, rakyat menilai yaitu setelah Jaksa Gunawan berhasil menetapkan pengusaha FT tanpa alat bukti atau alat bukti berita bohong dan menahan, langsung dipromosikan sebagai seorang Kajari di MBD.

“Ini sangat menciderai rasa keadilan dalam masyarakat karena akhlak dan moral mereka dipertanyakan. Kasus kejahatan rekayasa ini berakhir saat Jaksa kalah praperadilan dengan amar putusan penetapan tersangka tidak sah . Tapi hebatnya komplotan ini karena sehari setelah kalah praperadilan Kajati saat itu Rorogo Zega langsung terbitkan sprindik baru dengan mengubah korupsi mark up menjadi korupsi menjual tanah milik Negara. Ini kan namanya mental preman. Bikin susah rakyat Buru, setelah itu si Rorogo Zega lari meninggalkan Maluku dengan bahagianya, sementara rakyat Buru merintih tidak menikmati listrik,” beber Thalim.

Dibeberkan, PLN membayar kepada pengusaha Fery Tanaya berdasarkan alat bukti kepemilikan tanah yaitu AJB tahun 1985. Keterangan dari Desa , keterangan tanah adat dari petuanan hukum adat, peta pengukuran kadasteral oleh BPN. Semua alat bukti ini dibatalkan sepihak oleh komplotan penyidik ini.

“Kita mendengar langsung saat pengusaha Fery Tanaya dihadirkan dalam konfrensi pers sebelum diantar ke penjara, Kajati saat itu Roro Z ega mengatakan akte jual beli tidak sah. Penguasaan selama 32 tahun tanah tersebut oleh Fery Tanaya juga dianggap tidak sah, lalu menetapkan tanah itu sebagai milik negara. Jadi pak Jaksa Agung yang terhormat , apakan ini kejahatan oknum pidsus atau ini cara- cara penegakkan hukum oleh Korps Adyaksa ? Kita lihat KPK dan Polri kalau memberikan konferensi pers terhadap suatu kasus korupsi, biasanya fakta persidangan selalu benar seperti yang dijelaskandua institusi itu. Alat bukti dan kecukupan bukti menjadi pertimbangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka . Mengapa kompresi pers Korps Adyaksa Maluku dipimpin oleh Kajati saat itu Rorogo Zega dan oknum-oknum komplotan pidsus semuanya bohong dan fitnah belaka ?  Mengundang media untuk melakukan konfrensi pers dengan berita fitnah dan bohong adalah tindakan keji dan bejat serta memalukan,” beber Thalim.

Beruntung fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon terbukti dan terungkap bahwa berita berita media dan koferensi pers oleh Rorogo Zega adalah pembohongan rakyat.

“Sangat miris. Para oknum penyidik atau lengkapnya kompolotan penyidik ini paling durkaha. Apakah boleh seorang peyidik berbohong di media dan pembohongan itu dipakai sebagai alat bukti menetapkan seorang sebagai tersangka untuk menggarong uang ganti rugi ? Akhir dari drama kejahatan rekayasa hukum ini Kejaksaan Tinggi Maluku kalah 4-0 di pengadilan yaitu kasus perdata ditingat Pengadilan Negeri Namlea, kasus perdata di Pengadilan tingkat banding dan telah incrah karena komplotan pidsus tidak mengajukan kasasi .

“Di Pengadilan Tipikor juga kalah telak dan kasasi juga ditolak Mahkamah Agung. Saya sebagai rakyat Buru yang merasa sangat dirugikan mengharapkan  Jaksa Agung meniru  cara pak Kapolri  dan dalam hal menindak tegas bawahan yang melakukan kesalahan dan bukan seperti  rekayasa  kasus korupsi PLTMG Namlea ini. Terkesan Kejaksaan Agung sebaliknya melindungi dan mepromosikan oknum0oknum penyidik itu  yang melakukan kejahatan hukum,” tandasnya lagi.

PLTMG Namlea adalah proyek strategis nasional untuk kepenti­ngan rakyat dalam pemenuhan ke­butuhan listrik diu Buru dan Bursel. Jangan digarong untuk kepentingan pribadi hanya karena ada seorang penerima berstatus pengusaha.

“Bersyukur kalau bangsa ini masih memiliki hakim hakim yang cerdas, jujur, adil, takut akan tuhan dan memiliki hati nurani sehingga membebaskan Fery Tanaya  dengan tuntutan hukumam 16 tahun penjara oleh komplotan Pidsus Kejati Maluku. (S-07)