MASOHI, Siwalimanews – DPC PDI Perjuangan bersa­ma DPD Golkar Kabupaten Maluku Tengah, resmi mem­polisikan Taslim Kalidupa dan Ali Tuhaan di Mapolres Mal­teng, Senin (15/8).

Keduanya warga Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Ma­sohi dipolisikan karena me­nye­barkan berita bohong dan fitnah pada akun facebook,  soal adanya transaksi 50 juta rupiah yang diterima para pimpinan fraksi, untuk memulus­kan usulan Sekda Malteng, Rakib Sahubawa sebagai calon Penjabat Bupati Malteng ke Mendagri.

Laporan polisi kedua pengurus parpol itu disampaikan sekitar pukul 11.30 WIT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malteng.

LP tindakan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE itu dipimpin langsung Ketua DPC PDIP Malteng, Zeth Latukarlutu bersama sekertaris M Awan dan dua anggota fraksi Demianus Hattu serta Julius Wattimena.  Sementara DPD Golkar Malteng  diwakili Ketua AMPG Thomas Gabriel.

Kepada wartawan usai penyampaian laporan polisi itu, Ketua DPC PDIP Malteng, Zeth Latukarlutu menegaskan, upaya hukum yang dilakukan pihaknya diambil untuk menjaga harkat dan martabat PDIP atas tudingan Kalidupa dan Tuhaan adalah fitnah serta terkesen tendensius.

Baca Juga: KPK Intens Usut Suap & TPPU RL, Lagi 10 Saksi Digarap

“Secara pribadi kami telah memaafkan perbuatan mereka. Namun langkah ini harus diambil untuk menjaga marwah partai. jelas bahwa tudingan mereka itu adalah  fitnah dan sangat tendensius dengan tujuan terselubung untuk mengkerdilkan kami dan partai PDIP”Tegasnya.

Menurutnya, tudingan transaksional 50 juta rupiah yang kata mereka adalah rumor itu harus dibuktikan. Siapa yang memberi uang itu, dimana dan kapan. Sebab tudingan penuh tendesi itu telah mencoreng nama baik partai, apalagi tebaran informasi itu fitnah itu disebarluaskan melalui media sosial.

“Silahkan buktikan rumor itu di hadapan hukum. Ini sudah sangat kelewatan, sebab telah mecoreng nama baik kami dan PDI Perjuangan,” ujarnya.

Media sosial sambung Ketua Fraksi PDIP DPRD Malteng ini, telah menjadi senjata ampuh untuk “membunuh” karakter seseorang lembaga tertentu. Karenanya langkah hukum harus diambil sebagai sebuah konsekuensi logis atas perbuatan yang telah dilakukan.

“Kami akan mengawal masalah ini sampai ke pengadilan, jangan seenaknya merusak nama baik orang. Kami berharap polisi dapat secepatnya memproses laporan itu, agar mereka ini dapat secepatnya mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” katanya.

Terpisah Rudolf Lailossa, Ketua DPD Golkar Malteng menegaskan, laporan DPD Golkar Malteng itu akan dikawal sampai tuntas.

“Ini sudah bukan urusan pribadi lagi. Meraka sudah sengaja mengkerdilkan kami dan Partai Golkar. Jadi tidak ada jalan lain selain proses hukum,” tegasnya.

Dia menegaskan, dirinya maupun Partai Golkar bukan perampok atau mafia yang gila uang.

“Saya kira sikap kami jelas, negara ini negara hukum. Silahkan bertanggung jawab disana. Kami tegaskan kami bukan perampok atau mafia. Jadi tudingan itu tidak benar. Ini sangat mengandung intrik dengan tujuan merusak harkat dan martabat Partai Golkar,” tegasnya.

Ditambahkan, pihaknya tidak akan mundur sampai proses ini berakhir di pengadilan nanti.

“Pertanggungjawaban di muka pengadilan, dari siapa mereka mendengar rumor itu, kepada siapa uang itu diberikan dari siapa dan dimana. Silakan buktikan nanti di Pengadilan,” tegasLailossa. (S-17)