AMBON, Siwalimanews – Polisi diyakini akan bertindak serius dan profesional dalam mengusut kasus pengadaan empat mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, yang diduga kuat sarat masalah.

Demikian dikatakan pakar Hukum Unpatti, John Pasal­bessy kepada Siwalima, Se­nin (10/5), menindaklanjuti pernyataan Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri, yang telah memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melakukan penyedilikan kasus tersebut.

Atas dasar kepercayaan mas­yarakat,   Pasalbessy me­­minta aparat kepolisian untuk bertindak serius dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Kita minta keberanian aparat kepolisian saja kalau sudah seperti ini maka harus serius dan tidak boleh ada tebang pilih, tapi harus cepat diproses jangan karena orang tertentu lalu diperhambat,” ujarnya.

Pasalbessy yang kini De­kan FH UKIM Ambon me­nga­takan, semua jajaran kepo­lisian akan berusaha dan be­kerja secara serius untuk menuntaskan kasus ini.

Baca Juga: Proyek Jumbo SMI di SBB Harus Diusut

“Jika tidak, maka jangan salahkan jika masyarakat merasa hukum hanya diterap­kan kepada orang kecil saja,” ujarnya.

Pasalbessy menyarankan agar dalam bertindak, polisi dapat mene­rapkan UU No­mor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 2 jika memang terdapat indikasi perbuatan korupsi.

Sementara itu, praktisi hukum, Pistos Noija mengatakan, jika mem­baca UU Tindak Pidana Korupsi se­cara baik, maka delik pidana korupsi tidak perlu menunggu laporan tetapi penyidik dapat memulai proses ketika terdapat berita koran, laporan atau temuan di lapangan.

Menurutnya, jika Kapolda telah memerintahkan Ditreskrimsus untuk melakukan pengusutan, maka pe­rintah itu harus dilakukan segera dan karena itu Noija yakin aparat kepo­lisian akan menuntaskan kasus ini.

“Kalau sudah berjanji maka harus ditepati, kalau dalam hukum pidana jika tidak ditepati maka itu wan­prestasi dan akibat hukum ada. Ka­polda dalam posisi mewakili negara untuk menuntaskan persoalan itu. Karenanya masyarakat sangat meng­harapkan keseriusan polisi,” ujar Noija.

Ditambahkan, penyidik tidak perlu ragu untuk mengusut kasus yang bernilai jumbo ini, sebab jika pe­nyelidikan dilakukan dan bukan kasus pidana, maka berdasarkan hukum acara ada sarana Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, akan tetapi bila itu kasus pidana maka itu harus jalan terus.

Senada dengan Noija, fungsio­naris LSM Lembaga Pemantau Pe­nyelenggaraan Negara RI, Minggus Talabessy mengatakan, bila memang Kapolda sudah memerintahkan jaja­rannya untuk mengusut, maka pe­laksanaan dilapangan juga harus demikian, artinya jajaran Ditreskrim­sus harus bersama melakukan tin­dakan penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau Kapolda sudah perintah harus lakukan tidak ada pilihan lain,” ujar Talabessy.

Dia yakin polisi akan mengusut dan menuntaskan kasus ini karena ini menyangkut nama dari institusi kepolisian dan sudah menjadi ta­nggung jawab kepolisian untuk mengusutnya.

“Jika kepolisian tidak mengusut maka nantinya nama dari institusi kepolisian akan menjadi rusak, karena bola ini telah bergulir untuk kepolisian dan menjadi tanggung jawab kepolisian,” ujarnya.

Talabessy meyakini intitusi kepo­lisian akan mengusut kasus ini hingga tuntas

OKP Yakin

Sejumlah organisasi Kemasya­ra­katan Pemuda juga yakin polisi akan serius mengusut dan menuntaskan kasus ini.

Ketua HMI Cabang Ambon Bur­hanuddin Rombouw mengatakan, dirinya yakin aparat kepolisian akan mengusut dan menuntaskannya.

Menurutnya, pengadaan mobil dinas bagi gubernur dan wakil gu­bernur sudah melanggar aturan atau cacat prosedur, sehingga lembaga hukum dalam hal ini kepolisian mengambil langkah untuk me­ngusut.

“Bagi saya, hal ini berhubungan de­ngan nama lembaga penegak hukum salah satunya Polda Maluku, yang mempunyai tugas  dan wewe­nang melindungi dan mengayomi masyarakat, maka penegak hukum harus independen dan berdirilah tegak untuk menyelesaikan persoa­lan pengadaan mobil dinas Gu­bernur Maluku,” ujarnya.

Menurut Rombouw, puncak tertinggi di negara ini adalah hukum, sehingga segala sesuatu harus dikembalikan kepada hukum.

Ia berharap, pihak Polda Maluku agar serius menangani masalah ini dan secepatya diusut agar masalah pengadaan mobil ini dapat mene­mukan titik temu yang berkaitan dengan cacat administratifnya.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon, Abdul Gafur Rusunrey memberikan apre­siasi kepada pihak kepolisian dalam menangangani kasus dugaan korup­si pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Ia berharap, polisi serius dan me­ngusut hingga tuntas, karena ini menyangkut dengan kepercayaan masyarakat pada lembaga kepoli­sian.

Kepada Siwalima, Abdul menga­ku, dari OKP cipayung plus Kota Ambon bersama masyarakat Maluku menaruh harapan besar terhadap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Selain itu, dirinya juga berharap kepada DPRD Provinsi Maluku untuk bisa mengkritisi kebijakan Gubernur Maluku yang berefek merugikan masyarakat Maluku.

Sementara itu Ketua GMKI Ca­bang Ambon, Josias Tiven menilai, dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku secara te­rang benderang sudah sangat jelas, bahkan  hal ini telah di komentari oleh berbagai pihak salah satunya ialah pakar hukum yang di tinjau dari sisi hukum terkait pengadaan ba­rang/jasa, bahwa pengadaan mobil dinas tersebut secara hukum cacat prosedural. Karena itu dia juga yakin polisi akan mengusutnya hingga tuntas.

GMKI berharap, Ditreskrimsus akan serius mengusut pengadaan mobil dinas tersebut, dan hukum harus ditegakan seadil-adilnya.

“Dengan demikian, Kami GMKI berharap adanya keberanian serta keseriusan  aparat penegak hukum dalam menyelidiki kasus ini. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya karena semua orang itu sama di mata hukum. Kami harap penegak hukum jangan tebang pilih,” harapnya.

Ia menegaskan, jika tidak ada titik temu ataupun sengaja untuk tidak menindaklanjuti masalah ini, maka kredibilitas patut dipertanyakan. Sebab sangat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.

“Kami GMKI sangat mengapre­siasi dan mendukung penegak hu­kum dari Polda Maluku yang telah mengambil langkah untuk menyeli­diki kasus pengadaan mobil dinas gubernur,” cetusnya.

Ia berharap, proses penyelidikan ha­rus mengedepankan asas transpa­ransi dan keterbukaan dalam penanganan kasus ini.

Gerak Cepat

Selain pakar hukum, pagiat anti korupsi, LSM maupun OKP-OKP, masyarakat juga rame-rame yakin polisi usut kasus pengadaan mobil dinas gubernur yang sudah menjadi konsumsi publik.

Karenanya, mereka meminta aparat kepolisian untuk bergerak cepat dan mengusutnya agar kepercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum ini tidak menjadi hilang.

Yohanes misalnya yang memberi apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan oleh Kapolda Ma­luku yang memerintahkan Diresk­rim­sus mengusut kasus tersebut.

Dia yakin, kasus tersebut tentu akan diusut sampai ke akarnya. Na­mun langkah tersebut perlu ada ko­mitmen yang tinggi dari kepolisian.

“Yang terpenting adalah komit­men dari polisi saja. Tapi beta yakin dong pasti akan selesaikan akang,” ungkap­nya dengan dialeg Ambon kental, kepada Siwalima, Senin (10/5).

Rony, satu warga sipil lainnya meminta kepolisian dapat menyele­saikan kasus tersebut. Dirinya yakin, Polisi akan komitmen dengan apa yang telah dikerjakan.

“Yakin, beta yakin polisi pasti usut. Beta berharap dong komit­men,” katanya.

Lexy, salah satu tukang ojek yang beroperasi di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, mengungkap­kan, harapan yang sama. Dirinya minta kasus tersebut dapat disitu sampi tuntas juga langkah tersebut perlu dipercepat.

“Kasus ini kan termasuk kasus besar. Polisi, beta yakin pasti bisa. Soal komitmen beta rasa pasti dong juga seng mungkin lari dari tang­gung jawab apalagi ini perintah atasan, yang penting cepat segera diusut,” jelasnya.

Yapy yang merupakan tukang ojek juga, meminta polisi untuk dapat menindak lanjuti kasus tersebut. Dirinya yakin polisi dapat menyele­saikan kasus tersebut sampai tuntas.

“Harus dituntaskan, ini kasus jangan tinggal diam. Beta yakin bisa, yang penting komitmen saja to,” tandasnya.

Sementara itu Alexander, salah satu sopir angkutan umum lin Kayu Putih, meminta kasus ini jangan diulur. Tetapi bisa segera dan tun­taskan.

Komitmen terkait dengan penye­lesaian kasus tersebut, menurut Alexander tentu harus diperkuat.

“Ingat kasus ini bukan kasus biasa. Polisi harus selesaikan jangan karena gubernur lalu diperlambat. Tapi beta yakin dong pasti komitmen dengan tugas dan tanggung jawab,” pungkas Alexander.

Banyak Masalah

Seperti diberitakan, Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta, mengaku kalau status kendaraan yang  diperun­tukan sebagai mobil dinas gubernur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang bekas alias seken.

Walau begitu, Patta tak mau men­jelaskan atas nama siapa mobil ini terdaftar. “Tetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexus itu milik Gubernur, itu tidak benar,” jelas Patta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/4) lalu.

Sumber Siwalima di Kantor Ba­dan Penghubung Provinsi mengata­kan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.

“Dia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi masalah,” kata sumber itu kepada Siwalima, Selasa (27/4) lalu.

Menurut sumber itu, seluruh pe­ga­wai yang ditugaskan untuk me­ngurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.

“Bahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,” tambahnya.

Proses lelang mobil dinas ini dila­kukan melalui penunjukan langsung.  Seperti dilansir di www.lpse.malu­kuprov. go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan melalui meka­nisme penunjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.

Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Kons­truksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.

Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Simatu­pang, Jakarta Selatan.

Padahal, sesuai Peraturan Presi­den Nomor 16 Tahun 2018, penga­daan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penun­jukan langsung seperti yang dilaku­kan Pemprov Maluku. Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. E-purchasing;
  2. Pengadaan Langsung;
  3. Penunjukan Langsung;
  4. Tender Cepat;
  5. Tender.

E-purchasing sebagaimana dimak­sud pada ayat (1) huruf a) dilak­sa­nakan untuk Barang/Pekerjaan Kon­s­truksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Pengadaan Langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200. 000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penunjukan Langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, ka­rena tidak dilakukan melalui meka­nisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.

Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman men­jelaskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.

“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan meng­ikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada penga­laman,” tegas Saiman.

Pembatasan CC

Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Peren­canaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jaba­tan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.

Menurut SK tersebut, untuk jabatan setingkat menteri, yang menggunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang di­tunggangi Murad, diketahui meng­gu­nakan mesin bertenaga besar, yai­tu 5.700 CC, yang berten­tangan de­ngan Surat Keputusan Menteri Ke­uangan tersebut. (S-50/S-51/S-52)