AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 979 Narapidana di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati 77 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut sebanyak 972 diusulkan Remisi sebagian (RU I) dan 7 orang diusulkan Remisi lang­sung bebas (RU II).

“Total ada 979 Narapidana yang telah kita usulkan. Tentunya mereka telah memenuhi syarat baik admi­nistrasi maupun substantif dan sementara menunggu Surat Keputu­sannya terbit,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, HM Anwar, melalui press releasenya, kemarin.

Menurutnya, pemberian remisi bagi Narapidana merupakan wujud dari semangat kemerdekaan yang harus dirasakan juga oleh mereka yang berada di balik jeruji. Ia mene­gaskan bahwa pemberian Remisi adalah hak narapidana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga harus diberikan jika telah memenuhi semua syarat.

“Sepanjang Narapidana itu meme­nuhi syarat, maka dia harus menda­pat pemotongan masa pidana beru­pa pemberian remisi,” tegasnya.

Baca Juga: Ratusan Buruh Serunduk DPRD Maluku

Kakanwil berharap lewat pemberian Remisi, Narapidana dapat termotivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas yang menjadi salah satu syarat substantif untuk memperoleh Remisi tersebut.

Hal yang sama ditegaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Safri. Menurutnya pemberian Remisi merupakan bentuk kehadiran Negara untuk menjamin setiap hak warganya tidak terkecuali para Warga Binaan yang ada di Lapas, Rutan maupun LPKA.

“Salah satu wujud kemerdekaan yang dirasakan oleh Narapidana yaitu hak Remisi, dan Negara hadir untuk itu,” ujar Saiful.

Kadivpas merincikan jumlah Narapidana di Maluku yang diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2022.

“Tahun ini ada 979 yang kita usulkan, dari jumlah tersebut ada 7 orang yang mendapat RU II atau langsung bebas. 6 orang berasal dari Lapas Perempuan Ambon sementara 1 orang dari Lapas Saumlaki,” ujar Saiful.

Dikatakan, untuk besaran Remisi 1 bulan diusulkan sebanyak 152 orang, besaran 2 bulan (165 orang), besaran 3 bulan (293 orang), besaran 4 bulan (208 orang), besaran 5 bulan (138 orang) dan besaran 6 bulan sebanyak 16 orang. Sementara untuk 7 orang yang mendapatkan RU II atau langsung bebas, 4 orang diantaranya mendapat remisi 1 bulan, dan 3 orang mendapat remisi 2 bulan.

Usulan Remisi Umum Kanwil Maluku tidak hanya bagi narapi­dana tindak pidana umum namun juga kepada beberapa narapidana tindak pidana khusus yang telah memenuhi syarat tambahan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.  Untuk tindak pidana terorisme diusulkan 3 orang, narkotika (103 orang), korupsi (8 orang), kejahatan terhadap keamanan negara (1 orang) illegal fishing (2 orang) dan illegal trafficking (1 orang).

“Mereka yang menjadi perhatian khusus ini sudah melewati persyaratan khusus, misalnya untuk napi kasus terorisme sudah menjalani program deradikalisasi oleh BNPT dan sumpah ikrar kepada NKRI, untuk napi tipikor harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti, untuk napi kasus narkotika sudah mendapat Justice Collaborator sehingga mereka berhak memperoleh Remisi,” jelasnya.

Terkait besaran perolehan Remisi, Kadivpas Maluku mene­gaskan bahwa besaran perolehan remisi diatur dalam ketentuan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Jadi besaran remisi itu ada aturannya, kapan dapat satu bulan, kapan dapat dua bulan itu sudah ditetapkan, tidak asal beri,” tegasnya. Menurutnya hal ini harus diketahui oleh masyarakat bahwa pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem yang terintegrasi lewat aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan sehingga benar-benar akuntabel, efisien dan yang terutama bebas biaya.

Kendati demikian, jumlah ini menurut Saiful masih bersifat usulan dan menunggu penetapan dari Menteri Hukum dan HAM untuk selanjutnya diberikan saat peringatan 77 Tahun Proklamasi Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 2022 mendatang.

Untuk diketahui jumlah keseluruhan isi hunian di Maluku saat ini berjumlah 1.603 orang dengan rincian narapidana berjumlah 1.278 orang dan tahanan berjumlah 325 orang. Sementara daya tampung atau kapasitas hunian di Maluku hanya berjumlah 1.409 orang. (S-08)