AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku mene­tapkan lima orang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran belanja langsung di Sek­retariat Daerah Ka­bu­paten Seram Ba­gian Barat (SBB).

Lima orang itu ber­inisial MT, RT, AP, AN dan UH. Kasi­penkum dan Humas Kejati Maluku, Wah­yudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (2/11) menjelaskan, da­lam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 8,6 miliar.

Ditanya soal keterlibatam Sekda SBB, Mansur Tuharea, Kareba belum pastikan apakah Tuharea masuk dalam inisial lima tersangka itu.

“Untuk peran saya sementara konfirmasi nanti disampaikan. Apakah inisial MT itu Mansur Tuharea, mohon maaf saya konfirmasi dulu dengan penyidik,” ujar Kareba.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan anggaran belanja langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten SBB senilai Rp18 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2016.

Baca Juga: Polisi Tetapkan HDP Tersangka Aniaya Warga Kudamati

Kasus yang kini dalam tahap penyidikan ini, menyeret nama Sekda SBB Mansyur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran, serta orang yang paling bertanggung jawab terhadap raibnya miliaran anggaran itu.

Tuharea sendiri telah menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku bersama bendahara Setda SBB Rio Khormain dan 13 saksi lainnya. Berdasarkan pemeriksaan serta perhitungan kerugian sementara, penyidik Kejati Maluku menemukan lebih dari Rp7 milliar anggaran Setda Kabupaten SBB hilang misterius. Temuan itu terlihat dari sejumlah penggunaan anggaran yang tidak ada bukti penggunaaanya.

“Diduga kerugiannya lebih dari Rp7 miliar dari perhitungan semen­tara penyidik, anggaran ini tidak dapat dipertanggungjawabkan seca­ra keuangan dan tidak ada bukti penggunaannya,” ungkap eks Kepa­la Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Jumat (23/7) lalu.

Menurutnya, penyidikan dugaan korupsi dikasus ini sudah hampir se­lesai dilakukan, bahkan penyidik saat ini tidak lagi melakukan peme­riksaan, dikarenakan seluruh rang­kaian pe­meriksaan sudah dilakukan. (S-45)