AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon menetapkan HDP alias E dalam kasus penganiayaan yang menewaskan warga Kudamati Schwarkof Etus Kainama. Kasus penganiayaan tersebut terjadi Senin (25/10) lalu dan dilaporkan pihak keluarga, Rabu (27/10).

Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia, kepada wartawan, Senin (1/11) menjelaskan, kejadian  bermula ketika korban bersama teman – temannya sementara mengkonsumsi minuman keras jenis sopi. Tiba tiba terjadi cekcok mulut antara korban dengan salah satu temannya SR yang berujung perkelahian dimana korban mencoba memukul SR namun berhasil dihindari.

“Dari konsumsi miras, akhirnya berujung salah paham yang emudian korban mau memukul saksi RS, namun menghindar. Dilokasi kejadian terdapat rekan rekan lain yang melerai dan menyuruh saksi untuk lari agar tidak dipukul korban,” jelas Kasubbag.

Saksi yang merasa terancam berlari meninggalkan lokasi namun dikejar oleh.

Diitengah perjalanan korban bertemu dengan tersangka pelaku HP. HP yang berniat melerai justru dipukul oleh korban sebanya dua kali.

Baca Juga: Raja Haruku tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Tak tinggal diam, pelaku membalas pukulan korban sebanyak 1 kali yang menyebabkan korban terjatuh tak sadarkan diri, hingga dikabarkan meninggal.

“Pelaku bermaksud melerai namun korban langsung memukul pelaku sebanyak 2 kali lalu pelaku membalas memukul dengan kepalan tangan sebanyak 1 kali mengenai wajah korban kemudian korban langsung jatuh terlentang, kepala korban membentur jalan aspal lalu korban tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Pasca kejadian keluarga korban melapor ke Polresta Ambon. Polisi yang mendapat laporan lalu meringkus pelaku Kamis (28/10). Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon untuk proses lanjut.

“Pelaku sudah ditetapkan ter­sangka, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,”pungkasnya. (S-45)