AMBON, Siwalimanews – Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan peni­ng­katan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) TA. 2022 pada Dinas PUPR Ka­bupaten Maluku Tengah, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih menu­nggu hasil uji labo­ratorium dari BPJN.

Pasalnya, BPJN be­lum menyerahkan hasil uji lab atau peme­rik­saan terhadap kualitas aspal proyek bernilai Rp10 miliar tersebut.

“Tim masih berkoordinasi dengan balai jalan, uji lab kua­litas jalan aspal masih menu­nggu hasilnya,” ungkapan Kasi Penkum dan Humas Ke­jati Maluku, Wahyudi Kareba saat kepada wartawan  di Ambon, Selasa (14/11).

Kareba menyebutkan,  tim pe­nyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak Balai Jalan untuk mendapatkan hasil uji lab tersebut. “Jadi kita masih menunggu hasil­nya,” tandasnya.

Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan keru­gian keuangan negara dari Inspek­torat Provinsi Maluku.

Baca Juga: Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Covid Malra, Naik ke Penyidikan

“Kasus ini sedang dalam proses. Salah satunya menunggu hasil audit dari Inspektorat Maluku, jadi belum ada tersangka,” Sebut Wahyudi sebelumnya.

Juru bicara Kejati Maluku ini mengungkapkan, status kasus bernilai Rp10 miliar tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Puluhan saksi sudah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan.

“Kita kerja itu bertahap. Ketika semuanya sudah lengkap tentu akan ditentukan dalam gelar perkara nantinya. Ikuti saja, kalau sudah akan saya sampaikan,”tandasnya menutup wawancara.

Diketahui, penyidikan kasus tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Tak menunggu lama, Kejati Maluku lalu melakukan proses telaah yang hasilnya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, kasus atas proyek bernilai Rp. 10 miliar itu ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Juni 2023 lalu.

Kejaksaan sendiri, diinformasikan tengah mengantongi pihak yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. (S-26)