AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Firda Hasan alias Fi alias Fiki dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh JPU Kejari Ambon, Sitti Darniati da­lam persidangan yang digelar di Peng­adilan Negeri Ambon, Jumat (13/9).

Wanita 25 tahun yang bermukim di Belakang Kota, Kecamatan Siri­mau, Kota Ambon ini terbukti men­cabuli anak dibawah umur, yang juga sesama jenis.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 82 ayat (1) UU No­mor  17 Tahun 2016 tentang Peneta­pan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya JPU menje­laskan, terdakwa Firda yang berpe­ran sebagai pria (buchi) mencabuli korban pertama kalinya di salah satu penginapan di Kota Ambon pada Januari 2019, sekitar pukul 20.00 WIT.

Baca Juga: Imigrasi Amankan WNA Asal Filipina di Bursel

Tindakan tersebut dilakukan be­berapa kali. Terakhir di Penginapan Nyaman pada Selasa, 19 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.

Kejadian itu berawal pada awal Desember 2018, korban pergi ke acara pesta teman, kemudian ber­temu dengan terdakwa. Mereka lalu saling tukar nomor telepon. Seiring waktu berjalan, sekitar akhir Desember 2019, terdakwa mulai dekat dengan korban dan sering mengajak korban untuk jalan-jalan.

Keduanya kemudian menjalin hubungan cinta, dan sering meng­inap di penginapan.

Saat usai bercinta di kamar 405 Penginapan Nyaman, pada Selasa, 19 Februari 2019 keduanya mengi­nap. Keesokan harinya, keduanya ter­jaring razia oleh petugas kepolisian.

Terdakwa dan korban dibawa ke kantor polisi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai mendengar pembacaan tun­tutan, majelis hakim yang diketuai Jimmi Wally, didampingi Amaye Yambeyapdi dan Christina Tetelepta sebagai anggota menunda sidang hingga Kamis (18/9) pekan depan, dengan agenda pembelaan. (S-49)