AMBON, Siwalimanews – Kendati Jaksa Penun­tut Umum (JPU) me­nuntut Bos PT Inti Art­ha Nusantara Hartanto Hutomo, kontraktor pro­yek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan pidana 8,6 tahun penjara, namun majelis hakim Pengadilan Tipikor mem­vonisnya bebas.

Dalam vonis yang dipimpin Jeny Tulak menilai terdakwa tidak bersalah, dan meminta terdakwa dibebaskan serta merehabilitasi nama baik terdakwa.

Anehnya dalam vonis ha­kim tersebut, tim JPU yang diketuai Achmad Attamimi tidak menunjukan reaksi apa­pun. Padahal dalam tuntu­tannya JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 8,6 tahun penjara dengan denda denda sebesar Rp. 400 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.035. 598.220,92, dengan ketentuan apa­bila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana subsider selama 6 bulan kurungan. Putusan yang jauh dari yang diharapkan jika dibandingkan dengan tuntutan tersebut.

Terdakwa yang sebelumnya merupakan DPO dituntut jaksa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dua hari pasca putusan, Korps Adiyaksa Maluku yang dimpin Undang Mungopal seakan kehilangan taringnya. Atas putusan tersebut tim JPU justru memilih untuk pikir pikir.

Baca Juga: Tewaskan Warga, Bripka Batuwael Terancam Dipecat

“Sikap JPU setelah mendengar putusan hakim yang membebaskan terdakwa Hartanto yaitu JPU masih pikir-pikir,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (2/2).

Bukti yang dikantongi Jaksa saat melakukan penyelidikan hingga penyidikan sangat kuat bahkan yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang perdana JPU mengungkapkan banyaknya pekerjaan asal asal yang dilakukan Hartanto dan perusahaannya. Mulai dari item-item pekerjaan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) hingga ketidakjelasan status Hartanto di proyek tersebut.

Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak seperti tidak membuat as built Drawing, pemasangan paving block yang tidak sesuai kontrak, tidak melaksankan pekerjaan timbunan sirtu, tidak membuat laporan progres pekerjaan dan laporan bulanan serta melakukan pembayaraan dengan jumlah yang tidak sesuai kontrak.

Dalam proyek ini Hartanto menerima kurang lebih Rp.4 milliar untuk pekerjaan proyek tersebut namun setiap progres yang dikerjaakan berbanding terbalik dengan isi perencanaan.

Wahyudi mengatakan, sikap pikir pikir yang dinyatakan JPU, sebagai langkah untuk mempelajari lebih lanjut putusan dari Hakim.

“Sikap JPU pikir pikir adalah untuk mempelajari putusan tersebut setelah itu akan segera menyatakan sikap,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Vonis bebas terdakwa dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/1). Dihadapan Jaksa, Achmad Atamimi selaku penuntut umum, Hakim dalam amar putusan menyatakan tunduhan jaksa tidak memenuhi unsur.

“Berdasar pertimbangan dan rapat musyawarah majelis hakim, memutuskan saudara Hartanto tidak terbukti secara sah serta meminta untuk membebaskan terdakwa dan merehabilitas nama baik terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan,”sebut Hakim ketua Jeny Tulak dalam amar putusannya. (S-10)