AMBON, Siwalimnews – Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adrianus Sihasale alias Donny.

Sihasale resmi di tahan jaksa usai memenuhi panggilan jaksa dan menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku pada Jumat (2/7) kemarin.

Sebelumnya juga pihak Kejati telah menahan dua tersangka lainnya yakni Frans Yulianus Pelamonia dan Wilma Fenanlabir selaku pengawas dan PPK usai keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa dan resmi kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” jelas Kajati Maluku, Roronga Zega dalam keterangan persnya di aula Kejati Maluku, Senin (5/7).

Selain mantan Kadis, Kejati juga telah melakukan pemanggilan terhadap kontraktor proyek Hartanto Hutomo. Namun Hutomo yang berdomisili di Surabaya ini, dipanggil sebagai tersangka untuk pemeriksaan pada, Jumat (9/7) nanti.

Baca Juga: Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Taman Kota

“Kami sampaikan untuk tersangka satu lagi, kita sudah lakukan panggilan, yang bersangkutan berdomisili di Surabaya. Kita harapkan bisa hadir memenuhi panggilan pada Jumat (9/7) nanti,” harap kajati. (S-45)