AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Maluku mulai melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap empat  tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek taman kota Saumlaki tahun 2017.

Hanya saja dari empat tersangka tersebut, baru dua tersangka yang memenuhi panggilan penyidik kejaksaan dan langsung ditahan. Keduanya tersangka ini, yakni Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas dan Wilma selaku PPK.

Sementara dua tersangka lain yakni eks Kadis PUPR Kabupaten KKT Adrianus Sihasale alias Donny dan kontraktor pelaksana proyek Hartanto Hutomo belum memenuhi panggilan jaksa.

“Empat orang sudah kita panggil dengan kapasitas sebagai tersangka, dan saat ini telah hadir dua orang yakni Frans Yulianus Pelamonia dan Wilma dan langsung kita tahan keduanya,” jelas Kajati Maluku Rorogo Zega dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Maluku, Senin (28/6) sore.

Kedua tersangka tersebut selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan dan Lapas perempuan Kota Ambon.

Baca Juga: Mahasiswa dan Petani Tuding Buton Cs Sebarkan Hoax

Sementara terhadap eks kadis dan kontraktor yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, Kejati Maluku telah mempersiapkan pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan pada Jumat (2/7) nanti.

“Kedua tersangka yang sudah hadir langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan dan Lapas Perempuan Ambon, untuk dua lainnya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan hari Jumat. Kami harap dua tersangka lain ini bisa hadir dalam pemeriksaan nanti,” harapnya.

Sebelumnya, eks Kadis PU KKT, Donny Siahasale ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek taman kota Saumlaki. Selain Donny, dua staf Dinas PU yaitu Wilma dan Angky Pelamonia serta kontraktor Hartanto Hutomo alias Rio Pulo Mas, juga dijadikan tersangka.

Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber terpercaya di Kejati Maluku, penetapan tersangka dilakukan setelah sejumlah rangkaian penyidikan yang dilakukan  mendapatkan alat bukti yang kuat.

Selanjutnya berdasarkan alat bukti tersebut penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kasi Penkum  Kejati Maluku, Wahyudi yang dikonfirmasi mengaku penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 27 Mei 2021 yang lalu.

“Iya sudah ada tersangka, penetapannya 27 Mei kemarin,”ungkap Wahyudi. (S-45)