AMBON, Siwalimanews – Hasil audit kerugian negara yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus korupsi taman kota Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar merugikan negara lebih dari Rp 1 Milliar.

“Kerugian dalam perkara ini senilai Rp 1.035.000.000, yang mana kita tahu terdapat empat tersangka. Tiga tersangka diantaranya sudah kita tahan,” jelas Kajati Maluku Rorongo Zega kepada wartawan dalam keterangan persnya di aula Kejati Maluku, Senin (5/7).

Kajati juga mengungkapkan peran mantan Kadis PUPR KKT Adrianus Sihasale dalam proyek bermasalah yang merugikan negara miliran rupiah ini.

Selain jabatan sebagai kadis kala itu, Sihasale yang juga merangkap PPK, diketahui sudah melakukan pencairan tahap 2,3 dan 4 untuk proyek yang menyisakan sejumlah masalah.

“Tersangka Adrianus Sihasale merupakan kepala dinas terakhir yang mencairkan pencairan tahap 2,3 dan 4,” ungkap Kajati.

Baca Juga: Jaksa Tahan Mantan Kadis PUPR KKT

Dengan mengantongi hasil audit serta penetapan empat tersangka dalam kasus ini, Kajati memastikan dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.

“Penanganan perkara ini segera akan kita limpahkan ke PN Ambon untuk disidangkan. Karena penahanan tersangka berbeda-beda, maka pelimpahan berkas juga berbeda, tidak sekaligus,” tandas Kajati. (S-45)