NAMROLE, Siwalimanews – Setelah pemeriksaan terhadap empat saksi kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan yang rencananya dilaksanakan 19-20 Februari lalu sempat molor.

Kini Tim Kejari Buru kembali mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi  yang berdomisili di Surabaya pada akhir bulan Maret ini.

“Iya Insya Allah akhir bulan ini, kita lakukan pemeriksaan” ungkap Kasie Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir kepada Siwalimanews saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (11/3).

Para saksi dari pihak swasta yang akan diperiksa itu, kata dia, terdiri dari Alex de Jong, Anton Boedi Prasetijo, Hence Silvian Okta dan Bram Ihalauw. Keempat saksi yang berada di Surabaya itu, akan diperiksa di Kejari Sidoarjo, Jawa Timur.

“Insya Allah dalam dua minggu kedepan tim akan berangkat untuk lakukan pemeriksaan,” janjinya.

Baca Juga: Anggota TNI Gadungan Diciduk di OSM  

Sebelumnya diberitakan, Ksie Pidsus Kejari Buru Achmad Bagir mengaku, pihaknya telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di Surabaya.

“Tanggal 19-20 Februari pemeriksaan saksi di Kejari Sidoarjo untuk saksi yang di Surabaya,” kata Bagir.

Menurut Bagir, para saksi yang akan diperiksa ini berasal dari pihak swasta yang punya kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana MTQ.

Tiga Tersangka

Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.

Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat bendahara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, event organizer. (S-35)